Lathfan
(Universitas Islam Malang, 2020-07-25)
Deponering adalah pelaksanaan asas oportunitas yaitu penyampingan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang di maksud adalah kepentingan bangsa, negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Deponering diatur ...