dc.description.abstract | Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral bagi ummat manusia dan itu merupakan sunnatullah yang umum bagi seluruh makhluk-Nya. Tujuan dari pernikahan salah satunya yaitu membentuk keluarga yang harmonis atau sakinah mawaddah wa rohmah. Dalam islam keluarga adalah tempat pendidikan utama seorang anak untuk mengenal islam sejak kecil. Keluarga alawiyyin merupakan komunitas atau kelompok ras arab hadhramaut yang terhimpun dari anak keturunan Fathimah Az-Zahra binti Rasul SAW. Perjodohan dan pernikahan di usia muda sudah menjadi kebiasaan dan anjuran di kalangan keluarga alawiyyin. Untuk menghindari kemaksiatan dan fitnah yang terjadi seiring berkembangnya zaman, perjodohan dan pernikahan usia muda di keluarga alawiyyin masih tetap ada sampai saat ini.
Pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana perjodohan dan pernikahan usia muda menjadi salah satu strategi keluarga alawiyyin menjaga nasab dan menciptakan keluarga sakinah. Dengan sub permasalahan: 1) Bagaimana konsep keluarga alawiyyin membangun keluarga Sakinah? 2) Bagaimana upaya keluarga alawiyyin menjaga nasab? 3) Bagaimana perjodohan dan pernikahan usia muda sebagai salah satu strategi keluarga alawiyyin menjaga nasab dan menciptakan keluarga sakinah. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana keluarga alawiyyin menjaga nasab dan menciptakan keluarga Sakinah dengan perjodohan dan pernikahan usia muda di mereka.
Untuk mencapai tujuan diatas penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara yakni dengan melakukan tanya jawab dengan sumber penelitian, metode observasi atau pengamatan, dan metode dokumentasi yaitu mencari data tetang hal-hal atau variable berupa buku, jurnal, surat kabar, dan sebagainya.
Penyusunan skripsi ini sesuai dengan pengumpulan data sesuai metode yang telah dijelaskan diatas, hasil dan analisis penulis tentang perjodohan dan pernikahan usia muda menjadi salah satu strategi keluarga alawiyyin menjaga nasab dan menciptakan keluarga sakinah, yakni: 1) Konsep membangun keluarga sakinah dalam keluarga alawiyyin dengan banyak menghidupkan nilai-nilai agama dalam keluarga serta praktek dalam memahami karakter pasangan ataupun anggota keluarga lainnya. 2) Dengan memilihkan jodoh yang tepat untuk anak agar nasab tetap terpelihara dan terciptanya keluarga yang sakinah dengan konsep kafa’ah. 3) Salah satu upaya untuk menjaga keluarga dari hal-hal yang diharamkan dan menjadikan keluarga sakinah dengan perjodohan dan pernikahan di usia muda ketika sudah waktunya.
Kata Kunci: Perjodohan, Usia Muda, Alawiyyin, Nasab, Keluarga Sakinah | en_US |