Show simple item record

dc.contributor.authorFatima, Siti
dc.date.accessioned2024-08-05T12:48:44Z
dc.date.available2024-08-05T12:48:44Z
dc.date.issued2024-06-15
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10022
dc.description.abstractSalah satu adat Manggarai yang unik dan terus hidup dari generasi ke generasi adalah adat dalam pernikahan. Pernikahan orang Manggarai di desa Macang Tanggar sangat banyak tahapannya, detail dan unik. Sejak awal orang Manggarai memandang pernikahan bukan sekedar sebagai tahapan hidup seseorang pribadi yang memasuki masa dewasa saja. Pernikahan bukan privat belaka. Dalam kebudayaan orang manggarai khususnya di desa Macang Tanggar bersifat kultural,sosial,religious ekonomis dan bahkan politis. Pernikahan adalah peristiwa budaya. Oleh karena itu pernikahan menjadi urusan keluarga besar dan masyarakat setempat. Dalam penelitian ini, peneliti ingin meneliti bagaimana pandangan masyarakat di Desa Macang Tanggar terhadap adat Manggarai yang digunakan dalam Desa tersebut, yang dimana dalam proses pernikahan adat istiadat Manggarai tersebut terdapat beberapa ketentuan yang lazim dilakukan oleh masyarakat Manggarai seperti penentuan belis yang lumayan mahal maupun yang lainnya, ketentuan tersebut tidak diatur secara tertulis dalam hukum adat, namun dari praktiknya yang menjadikan sebagai bentuk dari peristiwa hukum yang timbul dari adat istiadat yang seringkali terjadi. Berdasarkan latar belakang diatas, fokus penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut yaitu, bagaimana adat Manggarai dalam pernikahan, bagaimana pandangan masyarakat di Desa Macang Tanggar terhadap adat Manggrai dalam pernikahan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap adat Manggarai dalam pernikahan. Untuk mencapai fokus penelitian di atas, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitiannya menggunakan jenis penelitian empiris yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat, lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat. Penelitian di lakukan di Desa Macang Tanggar Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, metode wawancara yang merupakan metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab dengan informan, metode selanjutnya yaitu dokumentasi yang dilakukan untuk memperoleh data dengan mengumpulan bukti-bukti seperti foto atau dokumen penting yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan. Hasil temuan dalam penelitian yang berkaitan dengan Adat Manggarai dalam pernikahan, Adat Manggarai dalam pernikahan Desa Macang Tanggar menggunakan dua sistem pernikahan yaitu pernikahan dengan sistem tungku dan cangkang, Tungku. Dalam adat Manggarai sering menggunakan dua praktek dalam pernikahan yaitu dengan praktek tuke mbaru (lamaran) dan Wa lusi (kawin lari). Dalam praktek pernikahan tersebut akan melalui berbagai rangkaian adat dari pra akad maupun setelah akad yang dimulai dari tukar kila (tukar cincin) setelah itu ke pongo (mengikat), setelah itu wie tuke (malam naik). yang dilakukan setelah akad padong (menghantar) yaitu dari keluarga perempuan menghantar mempelai perempuan ke rumah suaminya. Dari pandangan masyarakat di desa Macang Tanggar peneliti menemukan temuan yaitu, bahwa adat Manggarai dalam pernikahan ini sangat memberikan dampak yang baik kepada masyarakat terutama dalam kehidupan sosialnya,dan dampak ini bukan hanya saat proses pernikahan saja tetapi setelah pernikahan dampak baiknya tetap ada. Pandangan Hukum Islam terhadap adat Manggarai dalam pernikahan adalah Dalam adat Manggarai di Desa Macang Tanggar ini ini,untuk rangkaian adatnya atau acara adatnya tidak ada yang melenceng dari ajaran Islam justru memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat, sesuai dengan syariat Islam yang mengatakan bahwa adat dapat diterima jika tidak melenceng dari ajaran Islam dan selama memberih manfaat kepada masyarakat maka diperbolehkan. Kesimpulan dari peneltian ini adalah adat Manggarai dalam pernikahan di Desa Macang Tanggar mempunyai banyak rangkaian adat tuke mbaru (lamaran),sampai pada tahap padong (menghantar pengantin perempuan ke rumah suaminya. Dalam adat manggarai mempunyai dua sistem pernikahan yaitu:cangakang (menikah dengan yang beda nasab) dan tungku (menikah dengan satu nasab). Adat Manggarai juga mempunyai dua prakter pernikahan yaitu: wa lusi (kawin lari) dan tuke mbaru melamar). Dari pandangan masyarakat Desa Macang adat Manggarai dalam pernikahan di mata masyarakat sangat berpengaruh dan membawakan dampak baik ke pada masyarakat, Adat Manggarai memberikan efek yang baik kepada sosial masyarakat karena adat Manggarai bisa menyatukan antara kedua keluarga besar dari mempelai dan juga mempererat hubungan keluarganya. pernikahan di desa Macang Tanggar untuk rangkaian adatnya atau acara adatnya tidak ada yang melenceng dari ajaran Islam justru memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat, sesuai dengan syariat Islam yang mengatakan bahwa adat dapat diterima jika tidak melenceng dari ajaran Islam dan selama memberi manfaat kepada masyarakat maka diperbolehkan sesuai yang dijelaskan pada surah Al-A’raf ayat 199. Kata Kunci: Pandangan Masyarakat, Adat Manggarai, Pernikahanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPandangan Masyarakaten_US
dc.subjectAdat Manggaraien_US
dc.subjectPernikahanen_US
dc.titlePandangan Masyarakat terhadap Adat Manggarai dalam Pernikahan (Studi Kasus di Desa Macang Tanggar Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record