Show simple item record

dc.contributor.authorUmar, Muhammad Radliya
dc.date.accessioned2024-08-05T13:00:19Z
dc.date.available2024-08-05T13:00:19Z
dc.date.issued2024-05-21
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10023
dc.description.abstractPerjudian adalah salah satu penyakit di masyarakat dalam sejarah dari generasi ke generasi dan susah diberantas. Penyakit di masyarakat merupakan tingkah laku manusia dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai norma yang ada di masyarakat dan adat istiadat atau tidak terintegrasi dengan tingkah laku umum. Salah satu contohnya perjudian yang masih dilakukan oleh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Malang desa Dengkol Kecamatan Singosari merupakan perjudian jenis sabung ayam. Larangan perjudian sabung ayam telah diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, juga diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun sisi gelap atau dampak negatif dari sabung ayam yaitu ketika seorang penjudi sabung ayam semakin kehilangan uang dan barang berharganya penjudi akan mencari pinjaman dengan menggunakan barang berharga yang lain sebagai jaminan. Kemudian timbul keributan dalam rumah tangga karena harta benda berharga penjudi habis untuk membayar kekalahan berjudi sabung ayam tersebut. Bahkan keributan rumah tangga yang terjadi karena perjudian bisa berakhir perceraian dikarenakan ketidak ada kecocokan antara kemauan sang istri maupun suami. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu memperoleh sumber data dari perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang yang terdampak akibat perjudian sabung ayam dalam keharmonisan keluarga. Lokasi penelitian terletak di Desa Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data mengunakan metode berupa obsevasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitiannya praktik perjudian sabung ayam yang masih berlangsung di Desa Dengkol jelas bertentangan dengan hukum Islam yang mengharamkan segala bentuk perjudian, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 90. Tidak hanya taruhan namun juga menyiksa hewan dengan memberi taji runcing untuk melukai lawannya. Dalam hukum positif sabung ayam di Desa Dengkol melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP juga melanggar ketentuan dalam Pasal 542 KUHP yang disamakan dengan ketentuan Pasal 303 bis KUHP yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Hal ini diperkuat dengan praktik yang dilakukan dalam perjudian tersebut yakni dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dengan sengaja mengajak orang lain untuk ikut bermain serta dilakukan ditempat yang dapat dijangkau oleh semua pihak. Dalam kehidupan rumah tangga perjudian berlebihan dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap keharmonisan sebuah keluarga. Dampak negatif tersebut antara lain: Pertama, masalah keuangan. Kedua, kurangnya waktu bersama keluarga. Ketiga, masalah psikologis. Keempat, kekerasan dalam rumah tangga. Kelima, perceraian. Kata Kunci: Hukum, Sabung ayam, keharmonisan keluarga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectSabung ayamen_US
dc.subjectkeharmonisan keluargaen_US
dc.titleAnalisis Hukum terhadap Dampak Negatif Perjudian pada Keharmonisan Keluarga (Studi Kasus Perjudian Sabung Ayam di Desa Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record