Pernikahan Beda Agama (Analisis Yuridis Pasca Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023)
dc.contributor.author | Manan, Abdul | |
dc.date.accessioned | 2024-08-05T13:00:26Z | |
dc.date.available | 2024-08-05T13:00:26Z | |
dc.date.issued | 2024-05-13 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10025 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini didasari oleh ketidaktegasan pengaturan mengenai pernikahan beda agama dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan yang menyebabkan timbulnya interpretasi yang berbeda-beda dari berbagai kalangan sehingga tidak memberikan kepastian hukum. selain itu, munculnya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan peluang dalam menetapkan permohonan pernikahan beda agama melalui penetapan pengadilan yang mengakibatkan adanya disparitas hukum dalam penerapannya. Hal ini memaksa Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk kepada hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan pernikahan beda agama dan kepercayaan. Tujuan dari penelitian ini adalah, Pertama mengetahui dan mengkaji Kepastian Hukum Pernikahan Beda Agama Pasca Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Kedua mengetahui dan mengkaji Kedudukan dan Kekuatan Hukum SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam Ilmu Perundang-Undangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang melibatkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan ini bertujuan untuk mempelajari lebih jauh soal pernikahan beda agama dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan setelah diterbitkannya SEMA No.2 Tahun 2023 serta mengembangkan konsep yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini didapatkan beberapa temuan, antara lain: 1). mengenai kepastian hukum dalam konteks pernikahan antar umat yang berbeda agama menjadi jelas dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023. SEMA tersebut telah memberikan penjelasan dengan tegas merumuskan bahwa pencatatan pernikahan yang diakui di Indonesia ini agar sah harus mengikuti ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) UU Pernikahan. 2). Kedudukan Surat SEMA dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adapaun kekuatan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 meskipun mencakup materi yang sebanding dengan Undang-Undang, namun perlu diketahui bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung memiliki hirarki dibawah Undang-Undang dan hanya mengikat lingkungan peradilan. Kata Kunci: Pernikahan, Pernikahan Beda Agama, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Pernikahan | en_US |
dc.subject | Pernikahan Beda Agama | en_US |
dc.subject | SEMA Nomor 2 Tahun 2023 | en_US |
dc.title | Pernikahan Beda Agama (Analisis Yuridis Pasca Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023) | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Ahwal Al Syakhsyiyyah
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ahwal Al Syakhsyiyyah