Show simple item record

dc.contributor.authorAminulla, M. Aris
dc.date.accessioned2024-10-01T05:31:21Z
dc.date.available2024-10-01T05:31:21Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10228
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Legalitas Anggota Polri Sebagai Kuasa Hukum Terdakwa Dalam Proses Peradilan Pidana (Studi Putusan Nomor 13/Pid.B/2023/PN Sby). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh peneliti mencoba menganalisis lebih jauh terkait kewenangan polri sebagai kuasa hukum selain Advokat di pengadilan apakah diperbolehkan atau tidak. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana peran Polri dalam sistem peradilan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan? 2. Apakah anggota Polri mempunyai legalitas untuk menjadi kuasa Hukum dalam proses peradilan hukum pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam hirarki peraturan perundang undangan, Undang-Undang tentang advokat memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Peraturan Kepolisian. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat haruslah menjadi acuan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan oleh peran ganda anggota Polri sebagai polisi dan penasihat hukum. Seharusnya, anggota Polri tetap patuh kepada UU Nomor 18 Tahun 2003 sebagai panduan atau acuan bagi para penasihat hukum. Anggota Polri yang menjalankan fungsi mereka sebagai penasihat hukum seharusnya mengikuti undang-undang tentang penasehat hukum, sehingga tindakan tersebut tidak melanggar undang undang tentang advokat yang memiliki aturan khusus yang harus diikuti oleh para penasihat hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectpenasihat hukumen_US
dc.subjectperadilan pidanaen_US
dc.titleLegalitas Anggota Polri Sebagai Kuasa Hukum Terdakwa Dalam Proses Peradilan Pidana (Studi Putusan Nomor 13/Pid.B/2023/PN Sby)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record