Show simple item record

dc.contributor.authorSamudra, Dhiqie Lindu
dc.date.accessioned2024-10-01T06:13:47Z
dc.date.available2024-10-01T06:13:47Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10263
dc.description.abstractPada skripsi ini, penelitian ini mengangkat permasalahan aspek kebendaan cryptocurrency sebagai objek jaminan dalam hukum jaminan Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh eksistensi cryptocurrency sebagai instrumen investasi yang fenomenal pada saat ini. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya perdagangan di Indonesia setiap tahunnya. Terdapat inovasi-invoasi baru yang muncul pada pasar fisik aset crypto seperti halnya gadai crypto. Maka dari itu perlu dilakukan analisis terhadap cryptocurrency apakah dapat diklasifikasikan sebagai benda atau tidak agar dapat dijadikan sebagai objek jaminan kebendaan dalam hukum jaminan Indonesia. Selain itu, kurangnya pengaturan terkait cryptocurrency sebagai objek jaminan kebendaan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana aspek kebendaan cryptocurrency dalam pandangan hukum di Indonesia? 2. Apakah cryptocurrency dapat dijadikan sebagai objek jaminan menurut Hukum Jaminan di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui teknik studi pustaka, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif untuk membantu dalam mendapatkan pandangan yang lebih jelas dan pemahaman yang lebih baik terkait dengan permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa crypto memenuhi aspek-aspek kebendaan menurut hukum kebendaan, yaitu dapat dilekati hak milik, tidak berwujud, dapat dialihkan kepemilikannya, serta memiliki nilai ekonomis. Berdasarkan karakter dan cara kerja yang meliputi penguasan dan bagaimana pengalihannya, menunjukkan bahwa crypto dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak karena sifatnya. Crypto memilik aspek-aspek yang memenuhi untuk dijadikan sebagai objek jaminan kebendaan sesuai dengan hukum jaminan yang berlaku. Crypto sebagai benda bergerak tidak berwujud memenuhi unsur-unsur sebagai objek jaminan kebendaan dalam hukum jaminan Indonesia, dalam hal ini adalah gadai dan fidusia. Mengingat ruang lingkup objek jaminan gadai dan fidusia adalah benda bergerak tidak berwujud. Karena nilainya yang fluktuatif, sebaiknya crypto hanya sebagai perjanjian tambahan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok. Dan juga, perlu pemahaman yang mendalam bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penjaminan crypto termasuk mekanisme teknis, potensi nilai, dan resikonya. Selain itu, perlu dibentuk dan dikembangkan regulasi terkait crypto sebagai objek jaminan kebendaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectCryptocurrencyen_US
dc.subjectAspek Kebendaanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Aspek Kebendaan Cryptocurrency Sebagai Objek Jaminan Dalam Hukum Jaminan Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record