dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penelitian ini mengangkat permasalahan aspek kebendaan
cryptocurrency sebagai objek jaminan dalam hukum jaminan Indonesia. Pilihan
tema tersebut dilatarbelakangi oleh eksistensi cryptocurrency sebagai instrumen
investasi yang fenomenal pada saat ini. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya
perdagangan di Indonesia setiap tahunnya. Terdapat inovasi-invoasi baru yang
muncul pada pasar fisik aset crypto seperti halnya gadai crypto. Maka dari itu perlu
dilakukan analisis terhadap cryptocurrency apakah dapat diklasifikasikan sebagai
benda atau tidak agar dapat dijadikan sebagai objek jaminan kebendaan dalam
hukum jaminan Indonesia. Selain itu, kurangnya pengaturan terkait cryptocurrency
sebagai objek jaminan kebendaan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis
ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana aspek kebendaan
cryptocurrency dalam pandangan hukum di Indonesia? 2. Apakah cryptocurrency
dapat dijadikan sebagai objek jaminan menurut Hukum Jaminan di Indonesia?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan
hukum melalui teknik studi pustaka, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan
bahan non-hukum. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan teknik analisis
deskriptif kualitatif untuk membantu dalam mendapatkan pandangan yang lebih
jelas dan pemahaman yang lebih baik terkait dengan permasalahan yang diangkat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa crypto memenuhi aspek-aspek
kebendaan menurut hukum kebendaan, yaitu dapat dilekati hak milik, tidak
berwujud, dapat dialihkan kepemilikannya, serta memiliki nilai ekonomis.
Berdasarkan karakter dan cara kerja yang meliputi penguasan dan bagaimana
pengalihannya, menunjukkan bahwa crypto dapat diklasifikasikan sebagai benda
bergerak karena sifatnya. Crypto memilik aspek-aspek yang memenuhi untuk
dijadikan sebagai objek jaminan kebendaan sesuai dengan hukum jaminan yang
berlaku.
Crypto sebagai benda bergerak tidak berwujud memenuhi unsur-unsur
sebagai objek jaminan kebendaan dalam hukum jaminan Indonesia, dalam hal ini
adalah gadai dan fidusia. Mengingat ruang lingkup objek jaminan gadai dan fidusia
adalah benda bergerak tidak berwujud. Karena nilainya yang fluktuatif, sebaiknya
crypto hanya sebagai perjanjian tambahan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok.
Dan juga, perlu pemahaman yang mendalam bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
penjaminan crypto termasuk mekanisme teknis, potensi nilai, dan resikonya. Selain
itu, perlu dibentuk dan dikembangkan regulasi terkait crypto sebagai objek
jaminan kebendaan. | en_US |