dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penelitian ini mengangkat permasalahan putusan Nomor
813/k/pid/2023 tentang pidana seumur hidup. Pilihan tema tersebut dilatar
belakangi oleh permasalah penegakkan hukum yang terjadi di Indonesia,
Penegakkan hukum di indonesia akhir-akhir ini sedang menjadi perbincangan yang
sangat menarik dalam masyarakat Indonesia, berbagai fenomena peradilan yang
terjadi akhir-akhir ini yang sedang ramai di bahas dan di ikuti beritanya oleh
sebagian bahkan kesuluruhan lapisan elemen masyarakat Indonesia dari berbagai
kalangan, yakni kasus pembunuhan berencana yang di lakukan oleh Eks Kadiv
Propam polri Ferdy Sambo seorang perwira tinggi polri, karirnya yang dibangun
kisaran 30 tahun lebih itu berakhir sangat tragis dalam sehari. Kasus ini
menyebabkan hilangnya nyawa seorang Brigadir J yang tewas dengan 5 luka
tembak. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengankat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Apa yang menjadi dasar putusan pembatalan
hukuman mati dalam sistem peradilan pidana Indonesia? 2. Bagaimana dasar
pertimbangan hakim dalam Pidana Seumur Hidup terkait putusan Nomor
813/k/pid/2023?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
Pengumpulan bahan hukum melalui teknik studi pustaka, dengan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan
teknik analisis deskriptif kualitatif untuk membantu dalam mendapatkan
pandangan yang lebih jelas dan pemahaman yang lebih baik terkait dengan
permasalahan yang diangkat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan Nomor
813/k/pid/2023 terdapat adanya kesalahpahaman dalam proses pengambilan
keputusan oleh hakim dan pertimbangan-pertimbangan yang melandasi
keputusan, Proses pengambilan keputusan tidak selalu logis, dengan itu putusan
dapat di anggap memiliki kesesatan (fallacy) karena di anggap tidak masuk akal
dan menggambarkan kesesatan dalam penalaran hukum.
Secara garis besar ada empat klasifikasi penghapusan pidana mati oleh
Negara-negara di dunia. Pertama, Negara-negara yang menghapus pidana mati
untuk semua kejahatan tanpa pengecualian. Kedua, Negara-negara yang
menghapus pidana mati hanya untuk kejahatan biasa. Sedangkan untuk
kejahatan-kejahatan luar biasa, pidana mati tetap di berlakukan. Kejahatan luar
biasa di sini antara lain kejahatan di bawah hukum militer dan kejahatan-kejahatan
yang dilakukan dalam waktu perang. Ketiga, Negara-negara yang menghapus
pidana mati secara de facto. Artinya, terhadap kejahatan-kejahatan biasa pidana
mati tetap diancamkan dalam Undang-Undang, namun praktiknya tidak pernah
diterapkan. Keempat, Negara-negara yang menerapkan pidana mati secara retensi.
Artinya, setelah 10 tahun seorang terpidana mati jika berkelakuan baik, maka
diberikan amnesti atau grasi untuk mengubah hukuman tersebut. | en_US |