dc.description.abstract | Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang mekanisme permohonan hak
milik atas tanah yang berasal dari tanah negara berdasrkan peraturan menteri
agrarian no 9 tahun 1999, dan Hambatan Apa Saja Yang Terjadi Dalam
Pelaksanaan Permohonan Hak Milik Atas Tanah Yang Berasal Dari Tanah Negara
dan Bagaimana Penyelesaiannya di Kantor BPN Kabupaten Sampang,hal ini
dikarenakan kebanyakan masyarakat belum mengetahui tata cara proses
permohonan hak milik atas tanah yang berasal dari tanah Negara, serta
masyarakat belum memahami mengenai pengertian yang dimaksud dengan tanah
negara itu sendiri, dimana substansi tanah Negara setelah UUPA.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris
dengan pendekatan yuridis sosiologis, adapun jenis data yang digunakan yaitu
data primer dan data skunder, analisis data yang digunakan ialah analisis deskriptif
kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan proses pengajuan
permohonan hak milik yang berasal dari tanah negara pemohon dapat mengurus
sendiri permohonannya dengan menyertakan bukti-bukti tertulis mengenai
keterangan pemohon serta keterangan tanhanya yang meliputi data fisik dan data
yuridis dan diajukan langsung permohonannya di BPN Kabupaten Sampang/sesuai
letak tanah yang dimohon dan selanjunyta dapat dilakukan 3 tahapan pendaftaran
yakni Pendafataran Pengukuran, Pendaftaran Permohonan Hak, dan Pendaftaran
Penerbitan Sertifikat, dalam hal ini hambatan yang terjadi ialah kurangnya
kelengkapan berkas pada saat mengajukan permohonan yang dilatarbelakangi
oleh kurangnya pengetahuan masyrakat sehinga kesulitan untuk melengkapi
persyaratan berkas yang dibuthkan, dan terkadang masyarakat kesulitan untuk
memperoses tanah tersebut dikarenakan adanya pajak BPHTB yang dibebankan
kepada pemohon. | en_US |