Show simple item record

dc.contributor.authorDifari, Ahmad Dzaky
dc.date.accessioned2024-10-03T02:04:32Z
dc.date.available2024-10-03T02:04:32Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10341
dc.description.abstractSalah satu kasus pembunuhan berencana yang cukup banyak mengundang perhatian publik adalah kasus pembunuhan seorang polisi bernama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 796/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel, terdakwa dihukum dengan sanksi pidana MATI. Hal demikian dikarenakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang- Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehubungan dengan vonis pidana mati tersebut, Ferdy Sambo melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun demikian, Putusan PT DKI Jakarta Nomor 53/PID/2023/PT DKI menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel dengan tetap memberikan sanksi pidana mati. Tidak berhenti sampai disitu, Ferdy Sambo kemudian kembali mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan PT DKI Jakarta Nomor 53/PID/2023/PT DKI kepada Mahkamah Agung. Dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023, vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo sebagaimana Putusan PT DKI Jakarta Nomor 53/PID/2023/PT DKI yang memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel dinyatakan dibatalkan dan diubah oleh Mahkamah Agung menjadi vonis pidana penjara seumur hidup. Berdasarkan pada isu tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan malasah: 1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023?2) Bagaimana akibat hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan kasus, perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari ndang-Undang Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023, serta bahan hukum sekunder seperti artikel jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengumpulan bahan hukum tersebut dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hasilnya menunjukkan sebagai berikut: Pertama, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 53/PID/2023/PT DKI dengan membatalkan vonis sanksi pidana mati terhadap Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi sanksi pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa hal demikian dikarenakan terdakwa Ferdy Sambo telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun. Selain itu, terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana. Kedua Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang memberikan sanksi pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo sebagaimana diperkuat oleh Putusan PT DKI Jakarta Nomor 53/PID/2023/PT DKI telah diperbaiki oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 813K/Pid/2023 dengan membatalkan sanksi pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi sanksi pidana penjara seumur hidup. Sehubungan dengan kehadiran Putusan Mahkamah Agung Nomor 813K/Pid/2023 tersebut, maka akibat hukum yang timbul adalah bahwa kedua putusan kasus Ferdy Sambo sebelumnya yaitu Putusan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, sanksi yang berlaku terhadap Ferdy Sambo bukan lagi pidana mati, melainkan pidana penjara seumur hidup. Hal ini sejalan pula dengan asas “hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama”.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPembunuhan Berencanaen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titlePerubahan Vonis Pidana Mati Menjadi Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record