dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Pelaksanaan Pembagian Harta
Warisan BerdasarkanHukum Adat Suku Sasak (Studi Di Desa Rembitan Kecamatan Pujut
Kabupaten Lombok Tengah). Pemilihan judul ini di latarbelakangi oleh Indonesia, sebagai sebuah bangsa yang kaya akan warisan budaya dan tradisi, memiliki
karakteristik unik dan perbedan setiap daerah. Negara Indonesia mengakui pentingnya
hukum adat. Hukum adat adalah seperangkat norma yang mengatur kehidupan sosial
masyarakat Indonesia yang bersumber dari tradisi dan dipertahankan dari generasi ke
generasi, dihormati, dan diikuti oleh Masyarakat Kemudian, pertanyaannya adalah
bagaimana situasi bagi sebagian masyarakat suku Sasak yang telah memeluk agama
Islam. Islam memiliki sistem hukum waris sendiri yang didasarkan pada ayat-ayat
Alquran dan Hadis. Sehingga, masyarakat Sasak yang Muslim, baik yang masih
memegang adat Sasak maupun yang tunduk pada syariat Islam. Berdasarkan uraian yang terdapat pada latar belakang diatas maka penulis
dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan pembagian
harta warisan berdasarkan hukum adat suku sasak di Desa Rembitan kecamtan pujut
kabupaten Lombok tangah? 2. Apa kendala dan upaya penyeselsain pembagian warisan
padamasyarakat di Desa Rembitan kecamtaan pujut lombok tengah?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dan pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini yang digunakan didalam penelitian yaitu secara
deskriptif. Adapun sumber data di gunakan meliputi data primer dan data sukender. Dan di analisis mengunakan anlisis metode kulitatif. Dari hasil penelitian yang di lakukan oleh penulis mengenai pembagian harta
waris masyarakat adat Sasak Desa Rembitan kecamatan pujut Kabupaten Lombok
Tengah dengan istilah purah due (pembagian harta warisan Bahasa Masyarakat adat
rembitan) yang artinya saudara tertua memperoleh bagian lebih banyak dari pada
suadara-saudara atau adik-adiknya dan cara penyelesain pembgian harta warisan di
desa rembitan Dalam penyelesaian sengketa harta warisan pada Masyarakat Desa
Rembitan umumnya dilkukan akan di panagil oleh anak paling tua di berugaq sukenam
(tempat musyawarah) dan akan melakukan masyarakat sasak Desa Rembitan
menghendaki penyelesaian secara musyawarah mufakat, rukun, damai, dan yang akan
dipangil kettika sengkata jero keliang (ketua tokoh adat sebagi | en_US |