Show simple item record

dc.contributor.authorSalim, Gunawan
dc.date.accessioned2024-10-03T02:04:35Z
dc.date.available2024-10-03T02:04:35Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10342
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat judul Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan BerdasarkanHukum Adat Suku Sasak (Studi Di Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah). Pemilihan judul ini di latarbelakangi oleh Indonesia, sebagai sebuah bangsa yang kaya akan warisan budaya dan tradisi, memiliki karakteristik unik dan perbedan setiap daerah. Negara Indonesia mengakui pentingnya hukum adat. Hukum adat adalah seperangkat norma yang mengatur kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang bersumber dari tradisi dan dipertahankan dari generasi ke generasi, dihormati, dan diikuti oleh Masyarakat Kemudian, pertanyaannya adalah bagaimana situasi bagi sebagian masyarakat suku Sasak yang telah memeluk agama Islam. Islam memiliki sistem hukum waris sendiri yang didasarkan pada ayat-ayat Alquran dan Hadis. Sehingga, masyarakat Sasak yang Muslim, baik yang masih memegang adat Sasak maupun yang tunduk pada syariat Islam. Berdasarkan uraian yang terdapat pada latar belakang diatas maka penulis dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan berdasarkan hukum adat suku sasak di Desa Rembitan kecamtan pujut kabupaten Lombok tangah? 2. Apa kendala dan upaya penyeselsain pembagian warisan padamasyarakat di Desa Rembitan kecamtaan pujut lombok tengah? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yang digunakan didalam penelitian yaitu secara deskriptif. Adapun sumber data di gunakan meliputi data primer dan data sukender. Dan di analisis mengunakan anlisis metode kulitatif. Dari hasil penelitian yang di lakukan oleh penulis mengenai pembagian harta waris masyarakat adat Sasak Desa Rembitan kecamatan pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan istilah purah due (pembagian harta warisan Bahasa Masyarakat adat rembitan) yang artinya saudara tertua memperoleh bagian lebih banyak dari pada suadara-saudara atau adik-adiknya dan cara penyelesain pembgian harta warisan di desa rembitan Dalam penyelesaian sengketa harta warisan pada Masyarakat Desa Rembitan umumnya dilkukan akan di panagil oleh anak paling tua di berugaq sukenam (tempat musyawarah) dan akan melakukan masyarakat sasak Desa Rembitan menghendaki penyelesaian secara musyawarah mufakat, rukun, damai, dan yang akan dipangil kettika sengkata jero keliang (ketua tokoh adat sebagien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectpembagian harta warisanen_US
dc.subjectsuku sasaken_US
dc.titlePelaksanaan Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Suku Sasak (Studi Di Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengahen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record