dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum
terhadap kenaikan suku bunga dan perubahan klausula baku pada pinjama uang
Peer to Peer Lending. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh aspek
ketidakpastian hukum terkait kenaikan suku bunga dan perubahan klausula baku
yangsewaktu-waktu bisa diubah oleh pihak penyelenggara pinjama uang Peer to
Peer Lending. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji peraturan tentang
keberadaan kredit elektronik dan layanan kredit terkait pencantuman persyaratan
standar oleh penyedia layanan kredit online. Di era kemajuan teknologi informasi
yang begitu pesat memunculkan inovasi-inovasi yang terus berkembang, seperti
munculnya teknologi finansial (financial technology) yang memadukan antara
teknologi informasi dan jasa keuangan. Layanan pinjaman berbasis teknologi ini
memungkinkan masyarakat dengan mudah mengakses dana pinjaman tanpa
bergantung pada bank tradisional. Adanya Perjanjian antara Pemilik Dana dan
Peminjam Dana menimbulkan perjanjian dalam Perjanjian Pinjaman yang disebut
Perjanjian Baku.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian
hukum normatif, juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, secara khusus
fokus pada analisis dan interpretasi terhadap peraturan-peraturan tertulis serta
dokumen-dokumen hukum lainnya. Oleh karena itu, jenis penelitian ini sering
disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen, karena lebih bersifat
eksploratif terhadap literatur hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum melalui
perubahan pengaturan suku bunga pada layanan peminjaman uang Peer to Peer
Lending (LPUBTI). Berdasarkan UUPK masih belum sepenuhnya terlaksana, hal ini
terlihat dari masih banyak hak-hak konsumen yang terabaikan dengan
diberlakukannya syarat-syarat baku oleh pelayanan kredit. Selain itu, karena rata rata masyarakat Indonesia masih minim literasi keuangan, penyedia layanan harus
menunggu hingga pelanggannya mendapat informasi lengkap mengenai
perubahan biaya yang dikenakan atau syarat dan ketentuan produk yang
ditawarkan serta pelanggan harus diberitahu melalui saluran komunikasi agar
menghindari terjadinya klausula baku yang mendadak diubah oleh penyedia
layanan. | en_US |