dc.description.abstract | Dalam penyusunan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pemberian
sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial
dengan studi kasus putusan nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr. Karya tulis ini
mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana modus operandi
terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam
Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr? 2. Apa
dasar hukum pertimbangan hakim memberikan sanksi dalam Putusan Pengadilan
Negeri Mataram Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumentasi, dengan bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dianalisis secara
deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Modus operandi pencemaran nama
baik melalui media sosial dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Mataram
Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr, bahwa terdakwa menggunakan media sosial
Facebook untuk berkenalan dengan korban dan memintanya untuk menunjukkan
payudara, kemudian terdakwa mengambil tangkapan layar (screeshoot) saat
korban menunjukan payudaranya. Setelah itu, terdakwa menyebarkan gambar
korban tersebut di media sosial tanpa sepengetahuan dan seijin korban.
Adapun Dasar hukum pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana
penjara selama 10 (sepuluh) bulan terhadap terdakwa Seprianda yaitu semua
unsur dari Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi sebagaimana dakwaan pertama
penuntut umum. Selain itu, penuntut umum juga mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan terdakwa, yaitu Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Mahnim
Als. Nim merasa dipermalukan dan trauma. Dan hal-hal yang meringankan, yaitu
terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan dan mengakui kesalahan dan
menyesali perbuatan yang telah dilakukan. | en_US |