Show simple item record

dc.contributor.authorChandra, Steven
dc.date.accessioned2024-10-03T02:11:36Z
dc.date.available2024-10-03T02:11:36Z
dc.date.issued2024-06-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10356
dc.description.abstractDalam penyusunan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan studi kasus putusan nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr? 2. Apa dasar hukum pertimbangan hakim memberikan sanksi dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumentasi, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Modus operandi pencemaran nama baik melalui media sosial dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr, bahwa terdakwa menggunakan media sosial Facebook untuk berkenalan dengan korban dan memintanya untuk menunjukkan payudara, kemudian terdakwa mengambil tangkapan layar (screeshoot) saat korban menunjukan payudaranya. Setelah itu, terdakwa menyebarkan gambar korban tersebut di media sosial tanpa sepengetahuan dan seijin korban. Adapun Dasar hukum pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan terhadap terdakwa Seprianda yaitu semua unsur dari Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Selain itu, penuntut umum juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Mahnim Als. Nim merasa dipermalukan dan trauma. Dan hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan dan mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectMedia socialen_US
dc.titlePemberian Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosialen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record