dc.description.abstract | Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
secara langsung mempengaruhi syarat dan tata cara pelaksanaan pemberian remisi
bagi narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. Terlebih lagi, sampai saat
ini, aturan pelaksana UU Pemasyarakatan belum juga ditetapkan. Oleh karena itu
penting untuk mengetahui lebih jauh pelaksanaan hak remisi narapidana dan anak
binaan berdasarkan UU Pemasyarakatan, dan dalam penelitian ini, studi dilakukan di
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang. Berdasarkan latar belakang
tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa analisa
yuridis pelaksanaan pemberian remisi menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan? 2. Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan pemberian remisi
terhadap narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan
sosiologis. Pengumpulan bahan hukum primer dilakukan dengan cara wawancara
dan observasi sedangkan pengumpulan bahan hukum sekunder dilakukan melalui
studi pustaka. Selanjutnya bahan hukum dikai dan dianalisa dengan metode
deskriptif guna menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menemukan bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan tidak membedakan pelaksanaan pemberian remisi
berdasarkan jenis tindak pidana. Persyaratan yang diperlukan bagi narapidana dan
anak binaan untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, aktif dalam
kegiatan pembinaan dan menunjukkan tingkat penurunan resiko.
Remisi yang diberikan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang sampai saat ini
meliputi remisi umum, remisi khusus, remisi dasawarsa dan remisi tambahan untuk
tamping pemuka. Tata caranya adalah narapidana dan anak pidana yang telah
memenuhi syarat diusulkan oleh Kepala Lapas dengan pertimbangan Sidang Tim
Pengamat Pemasyarakatan | en_US |