Show simple item record

dc.contributor.authorSaputro, Utomo Buyung
dc.date.accessioned2024-10-03T02:24:12Z
dc.date.available2024-10-03T02:24:12Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10372
dc.description.abstractPemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara langsung mempengaruhi syarat dan tata cara pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. Terlebih lagi, sampai saat ini, aturan pelaksana UU Pemasyarakatan belum juga ditetapkan. Oleh karena itu penting untuk mengetahui lebih jauh pelaksanaan hak remisi narapidana dan anak binaan berdasarkan UU Pemasyarakatan, dan dalam penelitian ini, studi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa analisa yuridis pelaksanaan pemberian remisi menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan? 2. Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Pengumpulan bahan hukum primer dilakukan dengan cara wawancara dan observasi sedangkan pengumpulan bahan hukum sekunder dilakukan melalui studi pustaka. Selanjutnya bahan hukum dikai dan dianalisa dengan metode deskriptif guna menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menemukan bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak membedakan pelaksanaan pemberian remisi berdasarkan jenis tindak pidana. Persyaratan yang diperlukan bagi narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan dan menunjukkan tingkat penurunan resiko. Remisi yang diberikan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang sampai saat ini meliputi remisi umum, remisi khusus, remisi dasawarsa dan remisi tambahan untuk tamping pemuka. Tata caranya adalah narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat diusulkan oleh Kepala Lapas dengan pertimbangan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectLembaga Pemasyarakatanen_US
dc.subjectNarapidanaen_US
dc.titleAnalisa Yuridis Pelaksanaan Remisi Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record