dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Madiun serta kontribusi retribusi tempat
Rekreasi dan Olahraga dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di
Kabupaten Madiun tahun 2020 -2023. Jenis metode yang dilakukan dalam
penelitian ini yaitu penelitian empiris, dengan metode pendekatan perundang –
undangan, bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer,
sekunder dan tersier, melalui teknik pengumpulan data wawancara dan
dokumentasi, dengan analisis kualitatif. Pengaturan retribusi tempat Rekreasi
dan Olahraga di Kabupaten Madiun mengalami perubahan dalam struktur dan
besarnya tarif retribusi dikarenankan adanya penambahan obyek – obyek tempat
Rekreasi dan Olahraga sehingga ada beberapa obyek retribusi tempat Rekreasi
dan Olahraga yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun. Kontribusi
retribusi tempat wisata dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di
Kabupaten Madiun pada tahun 2020 sebesar 0,58%, tahun 2021 sebesar 0,57%,
tahun 2022 sebesar 0,64%, tahun 2023sebesar 0,28% dan tahun 2024 sebesar
0,96%. Tempat Rekreasi dan Olahraga yang memberikan kontribusi retribusi
tertinggi yaitu Waduk Bening, Monumen Kresek, Umbul Square. | en_US |