Show simple item record

dc.contributor.authorArjunegara, Chirza Muhąmad
dc.date.accessioned2025-02-13T03:24:56Z
dc.date.available2025-02-13T03:24:56Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10525
dc.description.abstractTujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Madiun serta kontribusi retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Madiun tahun 2020 -2023. Jenis metode yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu penelitian empiris, dengan metode pendekatan perundang – undangan, bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier, melalui teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, dengan analisis kualitatif. Pengaturan retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Madiun mengalami perubahan dalam struktur dan besarnya tarif retribusi dikarenankan adanya penambahan obyek – obyek tempat Rekreasi dan Olahraga sehingga ada beberapa obyek retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun. Kontribusi retribusi tempat wisata dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Madiun pada tahun 2020 sebesar 0,58%, tahun 2021 sebesar 0,57%, tahun 2022 sebesar 0,64%, tahun 2023sebesar 0,28% dan tahun 2024 sebesar 0,96%. Tempat Rekreasi dan Olahraga yang memberikan kontribusi retribusi tertinggi yaitu Waduk Bening, Monumen Kresek, Umbul Square.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectRetribusi Tempat Pariwisataen_US
dc.subjectPendapatan Asli Daerahen_US
dc.titlePengaruh Retribusi Untuktempat Pariwisata Dalam Meningkatan Pendapatan Asli Daerahen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record