dc.description.abstract | Di Indonesia tindak pidana penganiayaan sering terjadi, sehingga pada kenyataannya tidak semua mengambil langkah hukum untuk menghukum para pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan ini, sehingga sebagian dari kasus penganiayaan ini di diamkan bagi korban penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan ini tidak semua sama, dengan kata lain pada tindak pidana penganiyaan ini adanya tingkatan-tingakatan dalam penganiayaan yaitu mulai dari ringan, penganiayaan berat bahkan sampai menyebabkan kematian bagi korban tindak pidana penganiayaan tersebut. Penganiayaan merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat diperhatikan oleh hukum, karena pelanggaran ini sangat rentan terjadi dikalangan masyarakat, bahkan hampir setiap hari media masa maupun elektronik terisi oleh kejadian-kejadian tersebut. Pertanggung jawaban pidana menjurus pada pemidanaan pelaku, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dilihat dari sudut terjadinya suatu tindakan yang terlarang, seseorang akan dapat mempertanggung-jawabkan pidananya atas suatu tindakan tersebut apabila bersifat melawan hukum.
KUHPidana mengancamkan pidana terhadap penggunaan kekerasan, antara lain pembunuhan dan penganiayaan, mulai dari pembunuhan dan penganiayaan yang merupakan serangan dari seseorang terhadap seorang lain, perkelahian tanding (dalam Buku II Bab VI KUHPidana) di mana dua orang secara sadar sepenuhnya memulai duel satu lawan satu, sampai pada penggunaan kekerasan oleh sejumlah orang bersama-sama dalam berbagai bentuknya.
Kata Kunci : Penganiayaan, Masyarakat, KUHPidana | en_US |