Show simple item record

dc.contributor.authorSubrata, Kinanjar
dc.date.accessioned2025-02-18T04:13:04Z
dc.date.available2025-02-18T04:13:04Z
dc.date.issued2024-11-23
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10652
dc.description.abstractDi Indonesia tindak pidana penganiayaan sering terjadi, sehingga pada kenyataannya tidak semua mengambil langkah hukum untuk menghukum para pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan ini, sehingga sebagian dari kasus penganiayaan ini di diamkan bagi korban penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan ini tidak semua sama, dengan kata lain pada tindak pidana penganiyaan ini adanya tingkatan-tingakatan dalam penganiayaan yaitu mulai dari ringan, penganiayaan berat bahkan sampai menyebabkan kematian bagi korban tindak pidana penganiayaan tersebut. Penganiayaan merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat diperhatikan oleh hukum, karena pelanggaran ini sangat rentan terjadi dikalangan masyarakat, bahkan hampir setiap hari media masa maupun elektronik terisi oleh kejadian-kejadian tersebut. Pertanggung jawaban pidana menjurus pada pemidanaan pelaku, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dilihat dari sudut terjadinya suatu tindakan yang terlarang, seseorang akan dapat mempertanggung-jawabkan pidananya atas suatu tindakan tersebut apabila bersifat melawan hukum. KUHPidana mengancamkan pidana terhadap penggunaan kekerasan, antara lain pembunuhan dan penganiayaan, mulai dari pembunuhan dan penganiayaan yang merupakan serangan dari seseorang terhadap seorang lain, perkelahian tanding (dalam Buku II Bab VI KUHPidana) di mana dua orang secara sadar sepenuhnya memulai duel satu lawan satu, sampai pada penggunaan kekerasan oleh sejumlah orang bersama-sama dalam berbagai bentuknya. Kata Kunci : Penganiayaan, Masyarakat, KUHPidanaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.subjectMasyarakaten_US
dc.subjectKUHPidanaen_US
dc.titleRatiodecidendi Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor : 557/Pid.B/2021/PN.Mjk)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record