Show simple item record

dc.contributor.authorAnas, Muhammad Azwar
dc.date.accessioned2025-02-18T04:45:12Z
dc.date.available2025-02-18T04:45:12Z
dc.date.issued2024-04-26
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10691
dc.description.abstractMenurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari 1 Januari hingga 4 Oktober 2023, terjadi sekitar 159 juta pertukaran perjudian online yang ada di Indonesia. Jumlah transaksi tersebut diperkirakan mencapai 160 triliun rupiah. Permainan ini dimainkan dengan alat elektronik seperti ponsel atau komputer yang dapat diakses melalui internet. Sebagai negara hukum Indonesia memiliki regulasi terkait pecandu judi online yang terdapat pada UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Nomor 1 mencantumkan “Jika salah satu pihak (suami atau Istri) melakukan zina, pemabuk, atau penjudi dan sebagainya yang sulit dihentikan (kecanduan) maka dapat dijadikan alasan untuk melakukan perceraian”. Walaupun telah ada peraturan yang sedemikian rupa masih terdapat salah satu pasangan yang melakukan judi online seperti kasus dalam putusan PA Kabupaten Malang Nomor 2987/Pdt.G/2021/PA.Kab. Dari latar belakang diatas terdapat tiga rumusan masalah yang peneliti rumuskan yaitu: 1. bagaimana dampak judi online terhadap keharmonisan rumah tangga, 2. bagaimana pertimbangan hakim PA Kabupaten Malang terkait putusan Nomor 2987/Pdt.G/2021 /PA.Kab.Mlg tentang dampak judi online terhadap keharmonisan rumah tangga, 3. bagaimana analisis hokum islam dalam pertimbangan hakim putusan PA Kabupaten Malang Nomor 2987/Pdt.G/2021 /PA.Kab.Mlg tentang dampak judi online terhadap keharmonisan rumah tangga. Al-Alusiy mengatakan jika bahaya yang didapatkan dari judi sama dengan menghabiskan harta dengan cara-cara yang buruk, para pecandu judi akan memiliki kecenderungan melakukan hal-hal kriminalitas seperti mencuri, menelantarkan keluarga, dan tega melakukan kegiatan yang keji. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis (field research) atau penelitian lapangan, dengan menganalisi putusan PA Kabupaten Malang dengan data primer berupa “Pasal 116 ayat (a) KHI dan Pasal 19 ayat (a) PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974”, dan wawancara terhadap hakim PA Kabupaten Malang terkait putusan Nomor 2987/Pdt.G/2021 /PA.Kab. Serta data skunder berupa UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, buku-buku, dan jurnla yang sesuai dengan judul penelitian. Penelitian ini memiliki tiga kesimpulan yaitu: Pertama, Putusan Nomor.2987/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg merupakan salah satu contoh dari dampak salh satu pasangan kecanduan judi online yang secara nyata dapat menggoyahkan keharmonisan dalam rumah tangga, sebab seorang pecandu judi online sama dengan orang yang sakit jiwanya sehingga akan sulit disembuhkan, Adapun dampak suami yang menjadi pecandu judi online akan lalai terhadap tanggung jawab nafkanya kepada isteri dan anak, hal ini yang akan menyebabkan kerenggangan dalam rumah tangga sehingga menciptakan keluarga yang tidak harmonis. Kedua, Hakim PA Kabupaten Malang mempertimbangkan aspek-aspek sosial, dan aspek hukum, serta mempertimbangkan keadaan Termohon, apakah Termohon selaku pelaku judi online dalam putusan Nomor.2987/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg dapat disembuhkan, jika tidak dapat disembuhkan maka konfliknya juga akan susah untuk disembuhkan, kemudian setelah mempertimbangkan aspek sosial dan aspek hukum, hakim akan mempertimbangkan terkait maslahah dan mafsadah, jika terdapat dua darurat maka harus dipilih darurat yang paling penting. Ketiga, Dalam putusan Nomor.2987/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg hakim sudah memberikan pertimbangan terkait salah satu pasangan yang melakukan judi online, membentak, dan berlaku kekerasan dalam rumah tangga, hakim juga mengkuatkan dengan menghadirkan hadist dari Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqhu as-Sunnah dalam putusan tersebut, maka antara hukum Islam dan pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan hakim PA Kabupaten Malang sudah selaras, hakim juga mengukur parameter-parameter yang lain, seperti apakah ada kemungkin seorang yang kecanduan judi online tersebut sembuh dari rasa candu bermain judi, jika sudah dibuktikan tidak dapat disembuhkan maka hakim akan mengabulkan permohonan perceraian sesuai Undang-Undang dan Hukum Islam. Kata Kunci: Hukum Islam, Pertimbangan Hakim, Dampak Judi, Keharmonisanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectDampak Judien_US
dc.subjectKeharmonisanen_US
dc.titleAnalisis Hukum Islam Dalam Pertimbangan Hakim Putusan PA Kabupaten Malang No.2987/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg Tentang Dampak Judi Online terhadap Keharmonisan Rumah Tanggaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record