dc.description.abstract | Dalam hal peradilan seperti hakim yang berwenang menjawab permasalahan keadilan.
Sebelum menginjak pada persidangan, adanya upaya perdamaian antara kedua belah pihak
yang bersangkutan adalah suatu hal yang penting adanya. Dalam konteks perceraian, suami
dan istri yang menjadi pihak yang berperkara.
Upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu peradilan
disebut dengan mediasi. Mediasi adalah proses berunding atau mufakat kedua belah pihak
dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutuskan atau
memaksakan kehendak sebuah penyelesaian perkara. Ciri utama mediasi adalah suatu
perundingan yang esensinya sama dengan bermusyawarah, maka tidak boleh ada paksaan
untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi
berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari kedua belah pihak.
Mediasi merupakan instrumen efektif penyelesaian sengketa non-ligitasi yang
memiliki banyak manfaat serta keuntungan. Manfaat dan keuntungan menggunakan jalur
mediasi antara lain adalah bahwa sengketa dapat diselesaikan dengan win-win solution.
Dari latar belakang diatas maka peneliti merumuskan masalah, yakni tentang
mekanisme yang ada di Pengadilan Agama, Pengaruh mediator mengenai keberhasilan dalam
penyelesaian perkara perceraian, serta upaya penyelesaian mediator terhadap masalah yang
dihadapi dalam mediasi perkara perceraian.
Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian
kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan prosedur analisis
yang tidak menggunakan prosedur analisis statik ataupun cara kuantifikasi lain. Dalam
pengertian ini sudah jelas bahwa pengertian kualitatif bertentangan dengan penelitian
bernuansa kuantitatif yaitu dengan menonjolkan bahwa usaha kuantifikasi apapun tidak
diperlukan pada penelitian kualitatif.
Mediator yang berperan menjadi penengah diantara para pihak dalam suatu mediasi,
tentunya memiliki peranan penting. Ada beberapa peran mediator yang dapat ditemukan
ketika permediasian dilakukan. Peran seorang mediator terhadap para pihak antara lain,
menumbuhkan serta mempertahankan kepercayaan diri kepada para pihak, menerangkan
proses mediasi serta mendidik para pihak dalam berkomunikasi dan menguatkan suasana
yang baik, Membantu para pihak untuk menghadapi situasi atau suatu kenyataan,
mengajarkan para pihak dalam proses dan keterampilan tawar menawar, membantu para
pihak dalam mengumpulkan informasi penting dan menciptakan pilihan-pilihan untuk
penyelesaian masalah.
Keberadaan mediasi secara resmi dilatarbelakangi dengan adanya realitas sosial
dimana pada saat itu pengadilan sebagai satu satunya lembaga penyelesaian perkara yang
dipandang belum mampu menyelesaikan perkara sesuai dengan harapan masyarakat. Kritik
terhadap lembaga peradilan disebabkan karena berbagai faktor, antara lain penyelesaian jalur
ligitasi pada umumnya lambat, pemeriksaan yang sangat formal, sangat teknis, dan perkara
yang masuk lembaga peradilan sudah overloaded. Keputusan pengadilan selalu diakhiri
dengan menang dan kalah, sehingga dari situ kepastian hukum dipandang merugikan satu
sama lain. Hal ini jelas sangat berbeda jika penyelesaian perkara melalui jalur mediasi,
dimana kemauan para pihak dapat terpenuhi antara satu dengan yang lain meski tidak
semuanya. Penyelesaian mediasi ini mengedepankan kepentingan kedua belah pihak sehingga
putusannya bersifat win-win solution.
Prinsip utama mediator adalah netralitas, netralitas disini seorang mediator hanya
memberikan fasilitas untuk kedua belah pihak, menjembatani kedua belah pihak untuk
menemukan titik temu, dengan kata lain mediator hanya mengontrol proses mediasi itu
sendiri, bukan hanyai itu netralitas seorang mediator juga dapat menumbuhkan rasa
kepercayaan diri para pihak untuk menyampaikan suatu hal yang memang harus disampaikan
pada mediator, sehingga dalam titik ini para pihak dapat mengemukakan pendapat mereka
dengan sukarela.
Mekanisme pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kota Malang telah sesuai
dengan peraturan Peraturan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 yaitu: Mengenai proses mediasi
setelah pihak memilih seorang mediator yang guna menengahi perkaranya, para pihak
memberikan resume perkaranya kepada mediator, jika mereka gagal dalam memilih
mediator, maka resume perkara tersebut diserahkan kepada mediator yang telah dipilih oleh
Ketua Majelis.
Pengaruh mediator dalam keberhasilan perkaranya dapat berpengaruh terhadap
Peradilan dan juga kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan tersebut. Keberhasilan
mediator dalam menyelesaikan perkara dapat meringankan beban Ketua Majelis dalam
menangani Perkara perceraian yang overloaded, khususnya Pengadilan Agama Kelas 1A
yaitu kelas dalam urutan pertama dalam klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama seperti
Pengadilan Agama Kota Malang ini.
Upaya mediator dalam menyelesaikan permediasian dapat dikatakan terstruktur oleh
peranan, fungsi, tugas serta kewenangan mediator. Dapat dikatakan bahwa segala upaya
mediator baik itu melalu wewenangnya mediator tidak dapat memaksakan untuk sepenuhnya
berdamai atau tidak bercerai. Namun sebaliknya melalui fungsi, peranan, wewenang dan skill
mediator-lah perdamaian antara para pihak dapat tercipta.
Hal yang perlu diperhatikan sebagai saran yaitu dari segenap fasilitas ruangan yang
ada di Pengadilan Agama Kota Malang menurut kami kurang mendukung susana yang
tenang, karena berdekatan dengan pengeras suara pemberitahuan. Perlunya Pengadilan
Agama Kota Malang untuk menambahkan ruangan untuk mediasi serta mediator mengingat
Pengadilan Agama Kota Malang adalan Pengadilan Agama Kelas 1A, agar penanganan
mediasi dapat berjalan dengan efektif. | en_US |