dc.description.abstract | Indonesia wajib melindungi setiap warga negaranya di manapun berada. Ketika terdapat Warga Negara yang menjadi narapidana di negara lain maka Indonesia sebagai negara yang mengakui Hak Asasi Manusia harus mengakomodir hak dari warga negaranya sendiri. Objek penelitian dalam penulisan ini adalah bagaimana urgensi pengaturan hukum tentang perpindahan narapidana antar negara. Penelitian ini terdiri atas permasalahan 1) Bagaimanakah urgensi pengaturan hukum tentang perpindahan narapidana antar negara (Transfer Sentenced Person) sehingga dapat diterapkan di Indonesia? Dan 2) Bagaimanakah konsep pengaturan hukum yang ideal dalam pembetukan peraturan hukum tentang perpindahan narapidana antar negara atau TSP (Transfer Sentenced Person)? Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui urgensi pengaturan hukum tentang perpindahan narapidana antar negara (Transfer Sentenced Person) sehingga dapat diterapkan diindonesia dan untuk mengetahui konsep pengaturan hukum yang ideal dalam pembetukan peraturan hukum tentang perpindahan narapidana antar negara (Transfer Sentenced Person). Metode penelitian dalam tulisan ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pengaturan hukum tentang TSP menjadi penting bagi Indonesa dalam melakukan reformasi dan rehabilitasi sosial bagi tahanan, sehingga pemenjaraan digunakan untuk memastikan, sejauh mungkin terjadinya reintegrasi tahanan dalam masyarakat setelah dibebaskan sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang taat hukum dan mandiri. Maka TSP ditawarkan sebagai model untuk peningkatan moral, spiritual, sosial dan kesehatan
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Pemidanaan, Transfer Sentenced Person | en_US |