Show simple item record

dc.contributor.authorWicaksono, Moch. Yuris
dc.date.accessioned2025-03-06T02:49:11Z
dc.date.available2025-03-06T02:49:11Z
dc.date.issued2024-01-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10917
dc.description.abstractTujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi atas kepemilikan tanah untuk kepentingan pembangunan menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaantanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan bagaimana mekanisme penyelesaian hukum ketika pemilik hak atas tanah menolak bentuk dan/ataubesarnya ganti kerugian yang telah ditetapkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hokum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa (1). Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi menurut UU No. 2Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, secara jelas menyebutkan bahwa Ganti Kerugian penggantian yang layakdan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian dilakukan bidang perbidang tanah, meliputi: tanah,ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai. Berdasarkan penilaian besarnya Ganti Kerugian pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalambentuk: uang,tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham dan bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. (2). Mekanisme penyelesaian hukum masalah Ganti Rugi secara teknis bila terjadi penolakan atas bentuk danbesaran ganti rugi maka pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah ditandatanganinya berita acara hasil musyawarah. Selanjutnya Pengadilan Negeriberhak memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu palinglama 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan. Pihak yang keberatanterhadap putusan Pengadilan Negeri paling lama 14 hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dan selanjutnya Mahkamah Agung wajibmemberikan putusan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Kata Kunci: Ganti Rugi, Prosedur Pengadaan Tanahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectGanti Rugien_US
dc.subjectProsedur Pengadaan Tanahen_US
dc.titlePelaksanaan Pemberian Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Pandaan-Malang (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang Di Kelurahan Madyopuro Kota Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record