Show simple item record

dc.contributor.authorAmin, Muhammad Yusuf
dc.date.accessioned2025-03-06T02:49:17Z
dc.date.available2025-03-06T02:49:17Z
dc.date.issued2024-07-26
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10919
dc.description.abstractPada Tesis ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Hukum Terhadap Penyalahgunaan Jaringan Internet Wifi Publik Pilihan judul tersebut dilatar belakangi dengan adanya permasalahan-permasalahan yang dalam hal pelaksanaanya pihak penyelenggara jaringan internet WIFI tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga Pemerintah mengalami kerugian yang di dapatkan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Regulasi Terhadap Penyalahgunaan Jaringan Internet WIFI publik ? 2. Bagaimana Analisis Hukum Terhadap Penyalahgunaan Jaringan Internet WIFI Publik ? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) pendekatan kasus ( case approach). Pengumpulan sumber bahan hukum melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan kegiatan studi kepustakaan dengan cara membaca dan menelaah buku-buku yang berkaitan dengan masalah penelitian dan dokumentasi, selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum dengan menggunakan analisis kualitatif. Regulasi Pemerintah Terhadap Penyalahgunaan Jaringan Internet WIFI publik diantaranya melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, melalui Peraturan Perundang Undangan inilah pemerintah memilki kehendak untuk meregulasi Penyalahgunaan Jaringan internet WIFI Berupa penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian. Analisis Hukum Terhadap Penyalahgunaan Jaringan Internet WIFI Publik ialah Penyalahgunaan Jaringan internet wifi merupakan tindak pidana, didalam Kitab Undang undang Hukum Pidana disebut sebagai Tindak Pidana pencuria biasa, sebagaimana elemen pencurian ini memuat Perbuatan mengambil, Yang diambil harus sesuatu barang, Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain, akses internet nirkabel meskipun tidak berwujud, namun dialirkan dengan suatu pemancar sinyal. Maka setiap orang yang mengambil/menggunakan tanpa hak askes internet nirkabel milik orang lain seperti yang dimaksudkan merupakan tindak pidana pencurian biasa. Kata Kunci : Penyalahgunaan, Jaringan Internet WIFI, Analisis Hukumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenyalahgunaanen_US
dc.subjectJaringan Internet WIFIen_US
dc.subjectAnalisis Hukumen_US
dc.titleAnalisis Hukum Terhadap Penyalahgunaan Jaringan Internet Wifi Publiken_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record