dc.description.abstract | Permasalahan mengenai kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat dan martabat manusia serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Againts Humanity).
Perlindungan hukum merupakan suatu konsep yang universal dari negara hukum. Perlindungan hukum adalah segala daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, bahkan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas dari hukum, maka kita pertama-tama harus dapat mengukur, “sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati”. Tentu saja, jika suatu aturan hukum ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya, kita akan mengatakan bahwa aturan hukum yang bersangkutan adalah efektif.
Tindak pidana kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum pidana Indonesia antara lain di atur dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yaitu pemaksaan persetubuhan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun bagi pelakunya. Terkait dengan maraknya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kata kunci : Hak Asasi, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, KUHP, Perguruan Tinggi | en_US |