dc.description.abstract | Pembagian harta waris pada keluarga beda agama di Desa Sewaru
Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang berdalih toleransi, menjaga kerukunan
antar umat beragama dalam satu keluarga, serta menjaga kearifan lokal dianggap
sebagai cara untuk mencari keadilan dan kemaslahatan dengan menyesuaikan adat
kebudayaan masyarakat setempat, yang sekilas dipandang melanggar hadis
larangan saling mewarisi antara Muslim dengan non-Muslim.
Fokus permasalahan penelitian ini adalah sistem pembagian harta waris
pada keluarga beda agama di Desa Sewaru Kecamatan Pagelaran Kabupaten
Malang perspektif Maqashid al-Shariah Jasser Auda.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif empiris dengan
menggunakan pendekatan deskriptif-analitis. Sistem pembagian harta waris
pada keluarga beda agama di Desa Sewaru ditinjau dari Maqashid al-Shariah
Jasser Auda dengan menggunakan empat fitur yaitu watak kognitif,
kemenyeluruhan, keterbukaan, hirarki saling mempengaruhi. Pengumpulan
data diperoleh dari hasil observasi dan wawancara.
Hasil penelitian ini ditemukan tiga sistem pembagian harta waris pada
keluarga beda agama di Desa Sewaru, yaitu keterlibatan ahli waris nonMuslim, pembagian warisan secara merata dengan pemberian bagian lebih untuk
ahli waris yang mempunyai prestasi terhadap pewaris, pembagian harta waris
menggunakan adat Jawa ala Desa Sewaru dengan menyesuaikan keberadaan
tiga agama. Ketiga sistem tersebut jika dilihat dari sisi Maqashid al-Shariah
Jasser Auda tidak bertentangan dengan Nash secara universal, karena
Maqashid al-Shariah Jasser Auda lebih terfokus pada makna yang terkandung
dibalik teks dengan mempertimbangkan `urf (aspek historis, sosiologis, dan
ekonomis), yaitu hadis larangan saling mewarisi antara Muslim dengan nonMuslim dibandingkan dengan hadislarangan berbuat dzalim dan membunuh kafir
mu` had dan kafir dzimmi, ayat-ayat toleransi dan ayat-ayat yang mengatur hak
dan kewajiban orang tua terhadap anak, fikih pendapat ulama`salaf dan khalaf,
demi terciptanya rasa keadilan dan kemaslahatan untuk menuju pembagian
warisan yang adil | en_US |