dc.description.abstract | Sebagai makhluk soisal manusia tidak lepas dari kehidupan bermasyarakat
salah satunya dalam kegiatan zakat. Zakat dalam Islam merupakan hak fakir
miskin yang terdapat pada sebagian kekayaan orang-orang kaya. Seiring dengan
perkembanganya zaman, perekonomian modern semakin berkembang pula.
Kemunculan insturmen transaksi obligasi ini para ulama fiqih banyak yang
masih memperdebatkan tentang zakat yang wajib dikeluarkan atas transaksi
obligasi.
Dari latar belakang diatas, maka penulis merumuskan masalah antara lain:
pandangan hukum Islam tentang zakat obligasi dan pemikiran Yusuf Qardhawi
tentang zakat obligasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mendiskripsikan
pandangan hukum Islam tentang zakat obligasi dan mendiskripsikan pemikiran
yusuf Qardhawi tentang zakat obligasi.
Adapun untuk mendapatkan hasil yang maksimal jenis penelitian yang di
gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), sedangkan metode
yang digunakan adalah deskriptif dan komparatif, yang ditujukan untuk
menggambarkan fenomena-fenomena yang ada pada saat ini atau masa lampau
dan juga untuk membandingkan berbagai pendapat yang berbeda-beda tentang
permasalahan yang di teliti.
Dalam penelitian ini yusuf qardhawi beranggapan bahwa Saham dan
obligasi dianalogikan dengan harta perniagaan, yaitu berpotensi untuk
berkembang, maka dari situlah ketetapan hukum zakat keduanya disamakan
dengan harta peerniagaan tanpa membedakan antara saham dan obligasi dalam
diberlakukannya. Ketentuan nisabnya yaitu 84gram emas atau 588gram perak
dari modal dan hasilnya, atau ditambahkan dengan harta yang lainnya dan kadar
zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak 2,5%. | en_US |