dc.description.abstract | Perlindungan anak sangat berkaitan erat dengan lima pilar yakni, keluarga, orang tua,
masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan menjamin segala
hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat martabatnya
sebagai manusia secara optimal termasuk didalamnya di bidang pendidikan. Akan tetapi, di
Indonesia banyak terjadi kasus pernikahan dini yang menjadikan anak kehilangan hak
pendidikannya karena mengurusi keluarganya yang baru. Di lain sisi, negara juga
memperbolehkan adanya pernikahan dini dengan mengajukan dispensasi nikah. Dari sini
tentunya penegak hukum harus bisa memutuskan dengan mengambil putusan yang tepat dan
memberi mashlahat yang besar dengan tanpa mengurangi hak-hak anak.
Tujuan Penelitian ini yakni 1. Untuk mendeskripsikan pertimbangan dan dasar hukum
hakim dalam metapkan perkara permohonan dispensasi nikah nomor 30/Pdt.P/2020/Pa.Tg di
Pengadilan Agama Kota Tegal dikaitkan dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. 2. Untuk mendeskripsikan relevansi putusan hakim pada perkara
permohonan dispensasi nikah nomor 30/Pdt.P/2020/Pa.Tg di Pengadilan Agama Kota Tegal
dikaitkan dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jenis penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yang
digunakan adalah empiris. Adapun sumber datanya terdiri dari sumber data primer dan sumber
data sekunder. Kemudian, metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan
cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan teknik pengolahan dan analisis data dilakukan
dengan tiga tahapan, yakni: reduksi data, penyjian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil analisa kali ini menunjukan bahwa pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan
hakim dalam memutus perkara permohonan dispenasi nikah nomor 30/Pdt.P/2020/Pa.Tg adalah
pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan, Kompilasi
Hukum Islam pasal 15 ayat (1), dan kaidah fikih. Putusan hakim dalam perkra permohonan
dispensasi nikah nomor 30/Pdt.P/2020/Pa.Tg tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor
35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena anak dari pemohon sudah tidak sekolah sejak
SMP dan calon suami dari anak pemohon sudah mempunyai pekerjaan tetap dan sudah
memenuhi persyaratan pernikahan baik secara usia menurut perundangan-undangan maupun
kompilasi hukum Islam. | en_US |