Show simple item record

dc.contributor.authorRahman, Nurfatah Zulmi Arif
dc.date.accessioned2020-12-22T02:38:15Z
dc.date.available2020-12-22T02:38:15Z
dc.date.issued2020-07-17
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1125
dc.description.abstractPerlindungan anak sangat berkaitan erat dengan lima pilar yakni, keluarga, orang tua, masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan menjamin segala hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat martabatnya sebagai manusia secara optimal termasuk didalamnya di bidang pendidikan. Akan tetapi, di Indonesia banyak terjadi kasus pernikahan dini yang menjadikan anak kehilangan hak pendidikannya karena mengurusi keluarganya yang baru. Di lain sisi, negara juga memperbolehkan adanya pernikahan dini dengan mengajukan dispensasi nikah. Dari sini tentunya penegak hukum harus bisa memutuskan dengan mengambil putusan yang tepat dan memberi mashlahat yang besar dengan tanpa mengurangi hak-hak anak. Tujuan Penelitian ini yakni 1. Untuk mendeskripsikan pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam metapkan perkara permohonan dispensasi nikah nomor 30/Pdt.P/2020/Pa.Tg di Pengadilan Agama Kota Tegal dikaitkan dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 2. Untuk mendeskripsikan relevansi putusan hakim pada perkara permohonan dispensasi nikah nomor 30/Pdt.P/2020/Pa.Tg di Pengadilan Agama Kota Tegal dikaitkan dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah empiris. Adapun sumber datanya terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Kemudian, metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan tiga tahapan, yakni: reduksi data, penyjian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisa kali ini menunjukan bahwa pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara permohonan dispenasi nikah nomor 30/Pdt.P/2020/Pa.Tg adalah pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan, Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat (1), dan kaidah fikih. Putusan hakim dalam perkra permohonan dispensasi nikah nomor 30/Pdt.P/2020/Pa.Tg tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena anak dari pemohon sudah tidak sekolah sejak SMP dan calon suami dari anak pemohon sudah mempunyai pekerjaan tetap dan sudah memenuhi persyaratan pernikahan baik secara usia menurut perundangan-undangan maupun kompilasi hukum Islam.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Anaken_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectDispensasi Nikahen_US
dc.subjectHak Anaken_US
dc.subjectChild Protectionen_US
dc.subjectLaw Enforcementen_US
dc.subjectMarriage Dispensationen_US
dc.subjectChildren's Rightsen_US
dc.titlePerlindungan Anak dalam Dilema Penegakan Hukum : Antara Hak Anak dan Penetapan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kota Tegal No. 30/Pdt.P/2020/Pa.Tgen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record