Show simple item record

dc.contributor.authorAlsabela, Zahra
dc.date.accessioned2025-03-22T02:58:31Z
dc.date.available2025-03-22T02:58:31Z
dc.date.issued2024-09-23
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/11493
dc.description.abstractKebutuhan biologis merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus diperhatikan. Islam menetapkan bahwa pernikahan adalah satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan ini, yang juga bertujuan menjaga nasab dan mencegah perilaku yang diharamkan seperti seks bebas dan homoseksual. Pernikahan dalam Islam tidak hanya memenuhi kebutuhan biologis tetapi juga bertujuan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalam era modern, fenomena pacaran menjadi umum di kalangan muda, membawa dampak negatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, pendekatan taaruf yang sesuai dengan syariah menjadi penting. Penelitian ini difokuskan pada (1) Bagaimana praktik taaruf melalui Rumah Taaruf myQuran? (2) Bagaimana praktik taaruf melalui Rumah Taaruf myQuran prespektif Hukum Islam? (3) Apa peran praktik taaruf melalui Rumah Taaruf myQuran dalam mewujudkan pernikahan? Tujuan dari penelitian ini yaitu (1) Untuk mendeskripsikan praktik taaruf melalui Rumah Taaruf myQuran. (2) Untuk mendeskripsikan praktik taaruf melalui Rumah Taaruf myQuran prepektif Hukum Islam. (3) Untuk mendeskripsikan peran praktik taaruf melalui Rumah Taaruf myQuran dalam mewujudkan pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka (library reserach) dengan pendekatan studi kasus deskriptif. Data dikumpulkan dari pengamata sumber Hukum Islam yaitu diantaranya Al – Qur’an dan Hadist, website Rumah Taaruf myQuran serta buku dan jurnal yang berkaitan dengan Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik taaruf melalui Rumah Taaruf myQuran memfasilitasi proses perkenalan yang sesuai dengan syariah, mengurangi risiko interaksi yang tidak sesuai, dan memberikan panduan yang jelas bagi pasangan dalam menjalani proses pranikah. Dari perspektif Hukum Islam, praktik ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam menjaga kehormatan dan kesucian hubungan sebelum menikah. Dalam praktiknya, Rumah Taaruf myQuran memiliki dua macam metode yang berbeda, yaitu tahapan proses online dan offline. Dimulai dari pendaftaran di www.daftar.rumahtaaruf.com, kemudian tahapan pertama seleksi biodata, tahapan kedua yaitu pertukaran biodata memiliki kecocokan., tahapan ketiga yaitu sesi tanya jawab melalui email (dalam proses tersebut melalui perantara email admin/ moderator), tahapan keempat merupakan awal dari proses taaruf offline yaitu taaruf langsung antar dua peserta dengan didampingi mediator, tahapan kelima yaitu, proses taaruf ke keluarga masing – masing, tahapan keenam proses taaruf ke rekan terdekat. dan tahapan ketujuh yaitu tes medis dan psikologis. Dari kurun waktu 2010 sampai Juli 2024, dari ± 6400 proses online menghasilkan 529 proses offline dan untuk hasil kahirnya hanya menghasailkan 129 pasang yang berlanjut ke tahap pernikahan. Praktik taaruf presektif Hokum Islam adalah proses saling mengenal antar dua individu lawan jenis, sebagai upaya perkenalan satu sama lain guna memantapkan hati untuk menuju pernikahan, yang praktiknya sesuai dengan Hukum Islam, terdapat dalam QS. Al – Hujurat : 13 anjuran untuk saling mengenal antar laki-lain dan perempuan, QS. Al – Isra’: 32 tentang menjauhi zina, QS. An – Nur : 33 peintah untuk memampukan serta membekali diri sebelum pernikahan, Riwayat Thabrani yang disahihkan oleh al-Baani dalam Shahih al-Jami' yang menganjurkan merahasiakan proses taaruf, untuk menyukseskan suatu hajat, HR. Bukhari 5090, Muslim 1466 kriteria pasangan yang dianjurkan dan telah teruang pada hokum islam. Taaruf melalui Rumah Taaruf myQuran memiliki dampak dalam mempertemukan dua orang yang bertaaruf hingga menuju jenjang pernikahan. Dilihat dari testimoni pasangan taaruf yang sudah melangsungkan pernikahan, taaruf melaui Rumah Taaruf myQuran sudah dapat memfasilitasi taaurf sesuai dengan nilai – nilai agama, serta membantu menemukan jodoh secara syari, sehingga penjemputan atas jodoh tersebut sudah sesuai hokum islam serta menghasilkan kebaikan pula dalam rumahtangga. Praktik taaruf di Rumah taaruf My Qur’an Presektif Hukum Islam adalah sudah dapat memfasilitasi taaruf sesuai Hukum Islam, dalam QS. Al – Hujurat : 13 anjuran untuk saling mengenal antar laki-lai dan perempuan, QS. Al – Isra’: 32 tentang menjauhi zina, QS. An – Nur : 33 tentang menikahi dengan yang layak, QS. Ar Rum 21 tentang menikah untuk berkasih sayang serta menentramkan antar laki – laki dan perempuan. HR. Bukhari Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu’anhu menganjurkan untuk melihat calon pasangan yang akan dinikahi atau aktivitas nazhar, Hadits Riwayat Thabrani yang disahihkan oleh al-Baani dalam Shahih al-Jami' tentang menikah adalah separuh dari agama, HR. Bukhari al-Bukhari dari Anas bin Malik tentang menikah adalah sunah Rosul. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat praktik pernikahan yang sesuai dengan syariah dan menawarkan solusi alternatif yang lebih baik dibandingkan pacaran konvensional. Dengan kemajuan teknologi, proses taaruf menjadi lebih mudah diakses dan dapat menjadi jalan yang lebih baik untuk mencapai pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kata Kunci : Praktik Taaruf, Rumah Taaruf myQuran, Hukum Islamen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPraktik Taarufen_US
dc.subjectRumah Taaruf myQuranen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePraktik Taaruf Melalui Rumah Taaruf myQuran Prespektif Hukum Islamen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record