dc.description.abstract | Kebutuhan biologis merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus
diperhatikan. Islam menetapkan bahwa pernikahan adalah satu-satunya jalan untuk
memenuhi kebutuhan ini, yang juga bertujuan menjaga nasab dan mencegah
perilaku yang diharamkan seperti seks bebas dan homoseksual. Pernikahan dalam
Islam tidak hanya memenuhi kebutuhan biologis tetapi juga bertujuan menciptakan
keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalam era modern, fenomena
pacaran menjadi umum di kalangan muda, membawa dampak negatif dan
bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, pendekatan taaruf yang
sesuai dengan syariah menjadi penting.
Penelitian ini difokuskan pada (1) Bagaimana praktik taaruf melalui Rumah Taaruf
myQuran? (2) Bagaimana praktik taaruf melalui Rumah Taaruf myQuran prespektif
Hukum Islam? (3) Apa peran praktik taaruf melalui Rumah Taaruf myQuran dalam
mewujudkan pernikahan?
Tujuan dari penelitian ini yaitu (1) Untuk mendeskripsikan praktik taaruf melalui
Rumah Taaruf myQuran. (2) Untuk mendeskripsikan praktik taaruf melalui Rumah
Taaruf myQuran prepektif Hukum Islam. (3) Untuk mendeskripsikan peran praktik
taaruf melalui Rumah Taaruf myQuran dalam mewujudkan pernikahan.
Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka (library reserach) dengan
pendekatan studi kasus deskriptif. Data dikumpulkan dari pengamata sumber
Hukum Islam yaitu diantaranya Al – Qur’an dan Hadist, website Rumah Taaruf
myQuran serta buku dan jurnal yang berkaitan dengan Hukum Islam. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa praktik taaruf melalui Rumah Taaruf myQuran
memfasilitasi proses perkenalan yang sesuai dengan syariah, mengurangi risiko
interaksi yang tidak sesuai, dan memberikan panduan yang jelas bagi pasangan
dalam menjalani proses pranikah. Dari perspektif Hukum Islam, praktik ini sesuai
dengan prinsip-prinsip Islam dalam menjaga kehormatan dan kesucian hubungan
sebelum menikah.
Dalam praktiknya, Rumah Taaruf myQuran memiliki dua macam metode yang
berbeda, yaitu tahapan proses online dan offline. Dimulai dari pendaftaran di
www.daftar.rumahtaaruf.com, kemudian tahapan pertama seleksi biodata, tahapan
kedua yaitu pertukaran biodata memiliki kecocokan., tahapan ketiga yaitu sesi
tanya jawab melalui email (dalam proses tersebut melalui perantara email admin/ moderator), tahapan keempat merupakan awal dari proses taaruf offline yaitu taaruf
langsung antar dua peserta dengan didampingi mediator, tahapan kelima yaitu,
proses taaruf ke keluarga masing – masing, tahapan keenam proses taaruf ke rekan
terdekat. dan tahapan ketujuh yaitu tes medis dan psikologis. Dari kurun waktu
2010 sampai Juli 2024, dari ± 6400 proses online menghasilkan 529 proses offline
dan untuk hasil kahirnya hanya menghasailkan 129 pasang yang berlanjut ke tahap
pernikahan. Praktik taaruf presektif Hokum Islam adalah proses saling mengenal
antar dua individu lawan jenis, sebagai upaya perkenalan satu sama lain guna
memantapkan hati untuk menuju pernikahan, yang praktiknya sesuai dengan
Hukum Islam, terdapat dalam QS. Al – Hujurat : 13 anjuran untuk saling mengenal
antar laki-lain dan perempuan, QS. Al – Isra’: 32 tentang menjauhi zina, QS. An –
Nur : 33 peintah untuk memampukan serta membekali diri sebelum pernikahan,
Riwayat Thabrani yang disahihkan oleh al-Baani dalam Shahih al-Jami' yang
menganjurkan merahasiakan proses taaruf, untuk menyukseskan suatu hajat, HR.
Bukhari 5090, Muslim 1466 kriteria pasangan yang dianjurkan dan telah teruang
pada hokum islam. Taaruf melalui Rumah Taaruf myQuran memiliki dampak
dalam mempertemukan dua orang yang bertaaruf hingga menuju jenjang
pernikahan. Dilihat dari testimoni pasangan taaruf yang sudah melangsungkan
pernikahan, taaruf melaui Rumah Taaruf myQuran sudah dapat memfasilitasi taaurf
sesuai dengan nilai – nilai agama, serta membantu menemukan jodoh secara syari,
sehingga penjemputan atas jodoh tersebut sudah sesuai hokum islam serta
menghasilkan kebaikan pula dalam rumahtangga. Praktik taaruf di Rumah taaruf
My Qur’an Presektif Hukum Islam adalah sudah dapat memfasilitasi taaruf sesuai
Hukum Islam, dalam QS. Al – Hujurat : 13 anjuran untuk saling mengenal antar
laki-lai dan perempuan, QS. Al – Isra’: 32 tentang menjauhi zina, QS. An – Nur :
33 tentang menikahi dengan yang layak, QS. Ar Rum 21 tentang menikah untuk
berkasih sayang serta menentramkan antar laki – laki dan perempuan. HR. Bukhari
Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu’anhu menganjurkan untuk melihat
calon pasangan yang akan dinikahi atau aktivitas nazhar, Hadits Riwayat Thabrani
yang disahihkan oleh al-Baani dalam Shahih al-Jami' tentang menikah adalah
separuh dari agama, HR. Bukhari al-Bukhari dari Anas bin Malik tentang menikah
adalah sunah Rosul.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat praktik
pernikahan yang sesuai dengan syariah dan menawarkan solusi alternatif yang lebih
baik dibandingkan pacaran konvensional. Dengan kemajuan teknologi, proses
taaruf menjadi lebih mudah diakses dan dapat menjadi jalan yang lebih baik untuk
mencapai pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kata Kunci : Praktik Taaruf, Rumah Taaruf myQuran, Hukum Islam | en_US |