dc.description.abstract | Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Asas Pembalikan
Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana
Indonesia dan Malaysia. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh semakin
berkembangnya perilaku korupsi dengan bentuknya yang variatif menjadi
kekhawatiran, karena perilaku kurpsi sangat merugikan Negara dan berdampak
kepada kesejahtraan masyarakat, perlu mendapatkan perhatian khusus dalam
penanganannya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana Penerapan Asas Pembalikan Beban Pembuktian
sebagai upaya pemberantasan korupsi terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam
Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Malaysia? 2. Apa akibat hukum yang timbul
atas pemberlakuan Asas Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi
dalam sistem hukum pidana Indonesia dan Malaysia?. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan
perbandingan, dan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum
melalui metode studi kepustakaan, dengan menggunakan bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan
pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu
hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pembalikan beban pembuktian
Indonesia baik pengaturan dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam
penerapannya bersifat Relatif, dimana tindak pidana korupsi tidak seluruhnya
menggunakan pembalikan beban pembuktian dan pembalikan beban pembuktian
dapat dipergunakan apabila hakim menghendaki untuk menggunakannya.
Sedangkankan pembalikan beban pembuktian Malaysia dalam pengaturannya serta
dalam penerapannya bersifat absolut, dimana beban pembuktian berada pada
terdakwa apabila terdakwa tidak dapat membuktikan maka terdakwa dianggap telah
melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.
Penerapan asas pembalikan beban pembuktian berpijak kepada Asas
praduga bersalah sehingga cenderung menyebabkan pelanggaran Hak asasi
manusia/terdakwa, penggunaan asas pembalikan pembuktian ini merupakan bentuk
penghianatan terhadap asas umum hukum pidana siapa yang menuntut dialah yang
wajib membuktikan (actory incumbit onus probandi). | en_US |