Show simple item record

dc.contributor.authorTandeang, Dermawan
dc.date.accessioned2021-01-02T03:02:02Z
dc.date.available2021-01-02T03:02:02Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1260
dc.description.abstractPada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Asas Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Malaysia. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya perilaku korupsi dengan bentuknya yang variatif menjadi kekhawatiran, karena perilaku kurpsi sangat merugikan Negara dan berdampak kepada kesejahtraan masyarakat, perlu mendapatkan perhatian khusus dalam penanganannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Penerapan Asas Pembalikan Beban Pembuktian sebagai upaya pemberantasan korupsi terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Malaysia? 2. Apa akibat hukum yang timbul atas pemberlakuan Asas Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam sistem hukum pidana Indonesia dan Malaysia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan perbandingan, dan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pembalikan beban pembuktian Indonesia baik pengaturan dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam penerapannya bersifat Relatif, dimana tindak pidana korupsi tidak seluruhnya menggunakan pembalikan beban pembuktian dan pembalikan beban pembuktian dapat dipergunakan apabila hakim menghendaki untuk menggunakannya. Sedangkankan pembalikan beban pembuktian Malaysia dalam pengaturannya serta dalam penerapannya bersifat absolut, dimana beban pembuktian berada pada terdakwa apabila terdakwa tidak dapat membuktikan maka terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. Penerapan asas pembalikan beban pembuktian berpijak kepada Asas praduga bersalah sehingga cenderung menyebabkan pelanggaran Hak asasi manusia/terdakwa, penggunaan asas pembalikan pembuktian ini merupakan bentuk penghianatan terhadap asas umum hukum pidana siapa yang menuntut dialah yang wajib membuktikan (actory incumbit onus probandi).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPembalikan Beban Pembuktianen_US
dc.subjectIndonesia dan Malaysiaen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectReversal Burden of Proofen_US
dc.subjectCorruption Crimeen_US
dc.titleAsas Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Malaysiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record