Show simple item record

dc.contributor.authorImawan, Riswandha
dc.date.accessioned2021-01-21T03:33:52Z
dc.date.available2021-01-21T03:33:52Z
dc.date.issued2021-01-06
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1487
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penerapan perizinan reklamasi wilayah pesisir pantai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan studi kasus di Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya wilayah pesisir pantai yang direklamasi oleh masyarakat Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, dimana diketahui sebelumnya bahwa reklamasi yang dilakukan tidak sesuai sebagaimana ketentuan perizinan reklamasi yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana penerapan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap pelaksanaan perizinan di Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang? 2) Apa saja hambatan-hambatan penerapan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 di Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang? dan 3) Bagaimana akibat hukum pemberian izin reklamasi terhadap tanah hasil reklamasi di Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yakni menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara dan observasi. Selanjutnya data yang diperoleh dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa, Pelaksanaan perizinan reklamasi di Desa Sejati Kecamatan Camplong tidak memiliki dasar hukum. Hal tersebut merujuk pada pelaksanaan perizinan reklamasi di Desa Sejati yang dilaksanakan dalam skala Pemerintahan Desa. Dalam hal ini Kepala Desa yang bertindak sebagai pemberi izin pelaksanaan reklamasi kepada masyarakat Desa Sejati. Dalam pemberian izin tersebut, syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan melaksanakan reklamasi yaitu berupa KTP, KK, dan sejumlah uang. Pemberian izin tersebut juga dilakukan secara lisan (tanpa bukti tertulis) sejak sekitar tahun 2000. Sementara itu, Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pihak yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Selain itu, pihak yang berwenang untuk memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Hambatan pelaksanaan perizinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 diperoleh empat hal yang menjadi hambatan, yaitu: pergantian Kepala Desa yang menyebabkan perbedaan kebijakan, pendidikan masyarakat, kondisi ekonomi yang rendah, dan tidak adanya upaya konkret oleh penegak hukum maupun oleh Pemerintah untuk menertibkan kegiatan reklamasi. Akibat hukum dari pelaksanaan reklamasi di Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang terdiri atas 3 (tiga) hal, yaitu: Pertama, akibat hukum bagi pelaksana reklamasi, dimana pihak yang melaksanakan reklamasi tersebut ilegal karena tidak melaksanakan ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012. Kedua, akibat hukum terhadap status hak atas tanah reklamasi, yakni hak atas tanah reklamasi tersebut tidak sah dan terhadap tanah-tanah yang hasil reklamasi tersebut sewaktu-waktu dapat diambil oleh berbagai pihak, termasuk oleh negara. Ketiga, akibat hukum terhadap dampak pelaksanaan reklamasi, bahwa kegiatan reklamasi di Desa Sejati menimbulkan dampak yang merusak lingkungan, karena sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sampang menyebutkan bahwa Kecamatan Camplong termasuk ke dalam kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya yang terdiri atas kawasan pantai berhutan bakau dan cagar budaya dan ilmu pengetahuanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectReklamasien_US
dc.subjectPerizinanen_US
dc.titlePenerapan Perizinan Reklamasi Wilayah Pesisir Pantai Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Studi Kasus di Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record