dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penerapan perizinan
reklamasi wilayah pesisir pantai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122
Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan
studi kasus di Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. Pilihan
tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya wilayah pesisir pantai yang
direklamasi oleh masyarakat Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten
Sampang, dimana diketahui sebelumnya bahwa reklamasi yang dilakukan tidak
sesuai sebagaimana ketentuan perizinan reklamasi yang diamanatkan oleh
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana penerapan Peraturan Presiden Nomor 122
Tahun 2012 Tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap
pelaksanaan perizinan di Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang?
2) Apa saja hambatan-hambatan penerapan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun
2012 di Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang? dan 3)
Bagaimana akibat hukum pemberian izin reklamasi terhadap tanah hasil reklamasi
di Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yakni menggunakan
pendekatan perundang-undangan dengan studi kasus. Pengumpulan data
dilakukan dengan melakukan wawancara dan observasi. Selanjutnya data yang
diperoleh dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan
dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini diperoleh bahwa, Pelaksanaan perizinan reklamasi di
Desa Sejati Kecamatan Camplong tidak memiliki dasar hukum. Hal tersebut
merujuk pada pelaksanaan perizinan reklamasi di Desa Sejati yang dilaksanakan
dalam skala Pemerintahan Desa. Dalam hal ini Kepala Desa yang bertindak
sebagai pemberi izin pelaksanaan reklamasi kepada masyarakat Desa Sejati.
Dalam pemberian izin tersebut, syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan
melaksanakan reklamasi yaitu berupa KTP, KK, dan sejumlah uang. Pemberian
izin tersebut juga dilakukan secara lisan (tanpa bukti tertulis) sejak sekitar tahun
2000. Sementara itu, Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012
menyebutkan bahwa pihak yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki
izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Selain itu, pihak yang berwenang
untuk memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi adalah Menteri,
Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Hambatan pelaksanaan perizinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
122 Tahun 2012 diperoleh empat hal yang menjadi hambatan, yaitu: pergantian
Kepala Desa yang menyebabkan perbedaan kebijakan, pendidikan masyarakat,
kondisi ekonomi yang rendah, dan tidak adanya upaya konkret oleh penegak
hukum maupun oleh Pemerintah untuk menertibkan kegiatan reklamasi.
Akibat hukum dari pelaksanaan reklamasi di Desa Sejati Kecamatan
Camplong Kabupaten Sampang terdiri atas 3 (tiga) hal, yaitu: Pertama, akibat
hukum bagi pelaksana reklamasi, dimana pihak yang melaksanakan reklamasi
tersebut ilegal karena tidak melaksanakan ketentuan perizinan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012. Kedua, akibat hukum terhadap
status hak atas tanah reklamasi, yakni hak atas tanah reklamasi tersebut tidak sah
dan terhadap tanah-tanah yang hasil reklamasi tersebut sewaktu-waktu dapat
diambil oleh berbagai pihak, termasuk oleh negara. Ketiga, akibat hukum terhadap
dampak pelaksanaan reklamasi, bahwa kegiatan reklamasi di Desa Sejati
menimbulkan dampak yang merusak lingkungan, karena sebagaimana disebutkan
dalam Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sampang menyebutkan bahwa
Kecamatan Camplong termasuk ke dalam kawasan suaka alam, pelestarian alam,
dan cagar budaya yang terdiri atas kawasan pantai berhutan bakau dan cagar
budaya dan ilmu pengetahuan | en_US |