dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Tanggung Gugat
Penyedia Platform Marketplace Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen
Pengguna Platform Marketplace di Indonesia. Pemilihan tema tersebut karena di
latar belakang maraknya kasus kebocoran data pribadi konsumen pengguna
platform marketplace di Indonesia. Masih minimnya regulasi terkait perlindungan
data pribadi menjadikan banyak polemik bagaimana menempatkan posisi
penyedia platform marketplace, apakah sebagai korban dari hacker, ataukah pihak
yang harusnya bertanggung gugat atas kelalaian dan kelemahan sistem keamanan
pada platform aplikasinya sehingga mengakibatkan bocornya data pribadi
konsumennya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana kedudukan hukum penyedia platform marketplace
terhadap kebocoran data pribadi konsumen pengguna platform marketplace di
Indonesia; 2. Bagaimana tanggung gugat penyedia platform marketplace terhadap
kebocoran data pribadi konsumen pengguna platform marketplace di Indonesia.
Metodelogi yang digunakan pada penelitian ini adalah metodelogi yuridisnormatif, yang disebut juga dengan penelitian kepustakaan atau studi dokumen
karena pada penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturanperaturan yang tertulis atau bahan hukum yang lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum penyedia platform
marketplace terhadap kebocoran data pribadi konsumen pengguna platform
marketplace adalah pihak yang bertindak sebagai pengemban amanat yang
diberikan oleh undang-undang atas data pribadi konsumen. Penyedia platform
marketplace wajib menyediakan pengamanan sistem elektronik yang mencakup
prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan
serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, maupun kerugian.
Adapun dasar tanggung gugat apabila terjadi peristiwa perbuatan melanggar
hukum yang diakibatkan oleh kebocoran data pribadi adalah Pasal 26 Ayat (1) dan
(2) UU ITE, Pasal 72 Ayat (3) PP Nomor 80 Tahun 2019, Pasal 32 Ayat (1) dan
Ayat (2) PERKOMINFO Nomor 20 Tahun 2016. | en_US |