Show simple item record

dc.contributor.authorRochman, Hanif Nurwa
dc.date.accessioned2021-01-22T02:41:39Z
dc.date.available2021-01-22T02:41:39Z
dc.date.issued2021-01-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1501
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Tanggung Gugat Penyedia Platform Marketplace Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen Pengguna Platform Marketplace di Indonesia. Pemilihan tema tersebut karena di latar belakang maraknya kasus kebocoran data pribadi konsumen pengguna platform marketplace di Indonesia. Masih minimnya regulasi terkait perlindungan data pribadi menjadikan banyak polemik bagaimana menempatkan posisi penyedia platform marketplace, apakah sebagai korban dari hacker, ataukah pihak yang harusnya bertanggung gugat atas kelalaian dan kelemahan sistem keamanan pada platform aplikasinya sehingga mengakibatkan bocornya data pribadi konsumennya. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kedudukan hukum penyedia platform marketplace terhadap kebocoran data pribadi konsumen pengguna platform marketplace di Indonesia; 2. Bagaimana tanggung gugat penyedia platform marketplace terhadap kebocoran data pribadi konsumen pengguna platform marketplace di Indonesia. Metodelogi yang digunakan pada penelitian ini adalah metodelogi yuridisnormatif, yang disebut juga dengan penelitian kepustakaan atau studi dokumen karena pada penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturanperaturan yang tertulis atau bahan hukum yang lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum penyedia platform marketplace terhadap kebocoran data pribadi konsumen pengguna platform marketplace adalah pihak yang bertindak sebagai pengemban amanat yang diberikan oleh undang-undang atas data pribadi konsumen. Penyedia platform marketplace wajib menyediakan pengamanan sistem elektronik yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, maupun kerugian. Adapun dasar tanggung gugat apabila terjadi peristiwa perbuatan melanggar hukum yang diakibatkan oleh kebocoran data pribadi adalah Pasal 26 Ayat (1) dan (2) UU ITE, Pasal 72 Ayat (3) PP Nomor 80 Tahun 2019, Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) PERKOMINFO Nomor 20 Tahun 2016.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTanggung Gugaten_US
dc.subjectMarketplaceen_US
dc.titleTanggung Gugat Penyedia Platform Marketplace Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen Pengguna Platform Marketplace Di Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record