dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tindak Pidana
Penipuan Melalui Online Dalam Kegiatan Arisan Berdasarkan Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh
banyaknya bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Serta latar belakang lain yang menjadi alasan penulis mengangkat tema ini adalah
karena beranjak dari pengalaman sendiri dan beberapa teman. Sehingga
muncullah ide untuk membuat tugas akhir dengan menggunakan judul tersebut. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, penelitian ini
mengangkat rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana kronologi modus operandi
dari penipuan online ?, 2. Apa saja barang bukti dan alat bukti yang terdapat pada
kasus arisan online ?, 3. Bagaimana penerapan pasal 378 KUHP terhadap kasus
tindak pidana arisan online ?. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1. untuk mengetahui kronologi modus
operandi dari penipuan online, 2. Untuk mengetahui apa saja yang menjadi
barang bukti dan alat bukti yang terdapat pada kasus arisan online, 3. untuk
mengetahui penerapan pasal 378 KUHP terhadap kasus tindak pidana arisan
online.Metode penelitian yang terdapat pada penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan secara konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum
menggunakan deskriptif kualitatif. Yang kemudian dikaji dan dianalisis dengan
pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab semua
isu hukum yang terdapat dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, tindak pidana penipuan yang
dilakukan seseorang melalui online dalam kegiatan arisan mempunyai modus
operandi tersendiri. Dari awal kegiatan itu dilakukan sampai dengan hakim
menjatuhkan amar putusan. Kemudian di dalam penipuan arisan online juga
terdapat barang bukti serta alat bukti yang didapatkan dari pelaku tindak pidana
arisan online serta saksi-saksi atau korban. Setiap kejahatan tidak akan terlepas
dari apa yang disebut dengan hukuman. Dalam penipuan arisan online yang
terdapat pada penelitian ini pelaku dijerat dengan menerapkan pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana serta pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak
pidana tersebut. | en_US |