Tindak Pidana Penipuan Melalui Online Dalam Kegiatan Arisan Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Show simple item record

dc.contributor.author Mukarromah, Ira Dwi
dc.date.accessioned 2021-01-25T03:21:04Z
dc.date.available 2021-01-25T03:21:04Z
dc.date.issued 2021-01-22
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1512
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tindak Pidana Penipuan Melalui Online Dalam Kegiatan Arisan Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Serta latar belakang lain yang menjadi alasan penulis mengangkat tema ini adalah karena beranjak dari pengalaman sendiri dan beberapa teman. Sehingga muncullah ide untuk membuat tugas akhir dengan menggunakan judul tersebut. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana kronologi modus operandi dari penipuan online ?, 2. Apa saja barang bukti dan alat bukti yang terdapat pada kasus arisan online ?, 3. Bagaimana penerapan pasal 378 KUHP terhadap kasus tindak pidana arisan online ?. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1. untuk mengetahui kronologi modus operandi dari penipuan online, 2. Untuk mengetahui apa saja yang menjadi barang bukti dan alat bukti yang terdapat pada kasus arisan online, 3. untuk mengetahui penerapan pasal 378 KUHP terhadap kasus tindak pidana arisan online.Metode penelitian yang terdapat pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan secara konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum menggunakan deskriptif kualitatif. Yang kemudian dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab semua isu hukum yang terdapat dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, tindak pidana penipuan yang dilakukan seseorang melalui online dalam kegiatan arisan mempunyai modus operandi tersendiri. Dari awal kegiatan itu dilakukan sampai dengan hakim menjatuhkan amar putusan. Kemudian di dalam penipuan arisan online juga terdapat barang bukti serta alat bukti yang didapatkan dari pelaku tindak pidana arisan online serta saksi-saksi atau korban. Setiap kejahatan tidak akan terlepas dari apa yang disebut dengan hukuman. Dalam penipuan arisan online yang terdapat pada penelitian ini pelaku dijerat dengan menerapkan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Tindak Pidana Penipuan en_US
dc.subject Arisan Online en_US
dc.title Tindak Pidana Penipuan Melalui Online Dalam Kegiatan Arisan Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account