dc.description.abstract | Penulis mengangkat permasalahan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang Untuk Mencegah Debitur Pailit Akibat Pandemi Covid-19 Berdasarkan
Hukum Kepailitan. Pilihan judul tersebut berangkat dari permasalahan krisis
ekonomi akibat pandemi covid-19
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat
rumusan masalah 1, Apakah kelalaian debitur akibat pandemi covid-19 dalam
melunasi utangnya bisa dijadikan alasan mengajukan permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang? 2. Bagaimana praktik pembayaran utang melalui
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan UndangUndang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini menunjukkan, kelalaian debitur akibat pandemi
covid-19 bisa dijadikan alasan mengajukan permohonan penundaan kewajiban
utang. karena Akibat pandemi covid-19 yang menggangu stabilitas keuangan
debitur, sehingga debitur tidak dapat melunasi utangnya atau lalai kepada kreditur
dapat mengajukan permohonan penundaaan kewajiban pembayaran utang. Atas
dasar pandemi covid-19, bahwa ketidakmungkinan pelaksanaan kontrak dalam
bentuk ketidakmampuan financial. UUK & PKPU memberikan perlindungan
hukum kepada debitur ditengah-tengah pandemi covid-19 supaya tidak jatuh pailit
melalui PKPU sebagaimana diatur pada pasal 222 UUK & PKPU,
Praktik pembayaran utang melalui permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu pada saat rapat
pembahasan atas rencana perdamaian debitur dapat mengajukan proposal rencana
perdamaian yang ditawarkan kepada kreditur meliputi, pembebasan utang
terhadap seluruh atau sebagian, penjadwalan kembali utang dengan menambah
tanggal jatuh tempo pembayaran utang dan bunga, pengalihan aset debitur kepada
kreditur untuk penyelesaian utang, perubahan yang menjadi penyertaan modal. | en_US |