Show simple item record

dc.contributor.authorHendriawan, Muhammad Rizaldi
dc.date.accessioned2021-01-25T03:25:46Z
dc.date.available2021-01-25T03:25:46Z
dc.date.issued2021-01-22
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1513
dc.description.abstractPenulis mengangkat permasalahan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Untuk Mencegah Debitur Pailit Akibat Pandemi Covid-19 Berdasarkan Hukum Kepailitan. Pilihan judul tersebut berangkat dari permasalahan krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah 1, Apakah kelalaian debitur akibat pandemi covid-19 dalam melunasi utangnya bisa dijadikan alasan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang? 2. Bagaimana praktik pembayaran utang melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan UndangUndang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan, kelalaian debitur akibat pandemi covid-19 bisa dijadikan alasan mengajukan permohonan penundaan kewajiban utang. karena Akibat pandemi covid-19 yang menggangu stabilitas keuangan debitur, sehingga debitur tidak dapat melunasi utangnya atau lalai kepada kreditur dapat mengajukan permohonan penundaaan kewajiban pembayaran utang. Atas dasar pandemi covid-19, bahwa ketidakmungkinan pelaksanaan kontrak dalam bentuk ketidakmampuan financial. UUK & PKPU memberikan perlindungan hukum kepada debitur ditengah-tengah pandemi covid-19 supaya tidak jatuh pailit melalui PKPU sebagaimana diatur pada pasal 222 UUK & PKPU, Praktik pembayaran utang melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu pada saat rapat pembahasan atas rencana perdamaian debitur dapat mengajukan proposal rencana perdamaian yang ditawarkan kepada kreditur meliputi, pembebasan utang terhadap seluruh atau sebagian, penjadwalan kembali utang dengan menambah tanggal jatuh tempo pembayaran utang dan bunga, pengalihan aset debitur kepada kreditur untuk penyelesaian utang, perubahan yang menjadi penyertaan modal.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenundaan Kewajiban Pembayaran Utangen_US
dc.subjectDan Hukum kepailitanen_US
dc.titlePenundaan Kewajiban Pembayaran Utang Untuk Mencegah Debitur Pailit Akibat Pandemi Covid-19 Berdasarkan Hukum Kepailitanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record