dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat tema Analisis Yuridis Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi banyaknya kritikan yang
ditujukan oleh sejumlah ahli hukum terhadap Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah ini menuai kritikan karena
dinilai terlalu minimalis dan kurang memperhatikan ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2019. Sejumlah ahli hukum meminta Pemerintah merevisi
Peraturan Pemerintah tersebut. Namun, hingga saat skripsi ini dibuat, Pemerintah
belum melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah tersebut.
Berdasarkan latar belakang di atas, pada skripsi ini penulis mengangkat dua
rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apakah ketidaksesuaian antara Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019? 2. Bagaimanakah
akibat adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2019? Penelitian merupakan penelitian hukum yuridis
normatif dengan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan,
Pendekatan Konsep, dan Pendekatan Perbandingan. Pengumpulan bahan penelitian
dilakukan dengan teknik dokumentasi dan teknik analisis bahan hukum yang
digunakan adalah teknik Interpretasi Otentik, Interpretasi Gramatikal dan
Interpretasi Sistematis.
Hasil penelitian ini yang pertama adalah, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
memiliki sejumlah ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2019 yangmana jumlah ketidaksesuaian tersebut dipengaruhi apakah alasan
pembentukannya untuk melaksanakan perintah Undang-Undang induknya atau
untuk melaksanakan Undang-Undang induknya. Hasil penelitian ini yang kedua
adalah, adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
x
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 mengakibatkan: 1. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 memenuhi salah satu dari empat syarat,
yang apabila keempatnya terpenuhi maka suatu Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang layak untuk dijadikan objek permohonan keberatan hak uji
materiil pada Mahkamah Agung sehingga keberlakuannya berpotensi dapat
dibatalkan (Vernietigbaar); 2. Terbuka kemungkinan pada masa depan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 menjadi Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang layak untuk dijadikan objek
permohonan keberatan hak uji materiil pada Mahkamah Agung sehingga
keberlakuannya berpotensi dapat dibatalkan (Vernietigbaar); 3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya. | en_US |