Show simple item record

dc.contributor.authorRahmawati, Marita Lely
dc.date.accessioned2021-01-26T03:58:17Z
dc.date.available2021-01-26T03:58:17Z
dc.date.issued2021-01-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1533
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat tema Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi banyaknya kritikan yang ditujukan oleh sejumlah ahli hukum terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah ini menuai kritikan karena dinilai terlalu minimalis dan kurang memperhatikan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019. Sejumlah ahli hukum meminta Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah tersebut. Namun, hingga saat skripsi ini dibuat, Pemerintah belum melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, pada skripsi ini penulis mengangkat dua rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apakah ketidaksesuaian antara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019? 2. Bagaimanakah akibat adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019? Penelitian merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan, Pendekatan Konsep, dan Pendekatan Perbandingan. Pengumpulan bahan penelitian dilakukan dengan teknik dokumentasi dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik Interpretasi Otentik, Interpretasi Gramatikal dan Interpretasi Sistematis. Hasil penelitian ini yang pertama adalah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memiliki sejumlah ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 yangmana jumlah ketidaksesuaian tersebut dipengaruhi apakah alasan pembentukannya untuk melaksanakan perintah Undang-Undang induknya atau untuk melaksanakan Undang-Undang induknya. Hasil penelitian ini yang kedua adalah, adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia x Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 mengakibatkan: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 memenuhi salah satu dari empat syarat, yang apabila keempatnya terpenuhi maka suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang layak untuk dijadikan objek permohonan keberatan hak uji materiil pada Mahkamah Agung sehingga keberlakuannya berpotensi dapat dibatalkan (Vernietigbaar); 2. Terbuka kemungkinan pada masa depan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 menjadi Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang layak untuk dijadikan objek permohonan keberatan hak uji materiil pada Mahkamah Agung sehingga keberlakuannya berpotensi dapat dibatalkan (Vernietigbaar); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)en_US
dc.titleAnalisis Yuridis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record