Show simple item record

dc.contributor.authorPrastya, Dia
dc.date.accessioned2021-02-03T02:06:59Z
dc.date.available2021-02-03T02:06:59Z
dc.date.issued2021-01-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1552
dc.description.abstractArisan yang dahulu hanya bisa dilakukan secara langsung, sekarang dengan adanya internet, arisan pun kini bisa dilakukan secara online. Perjanjian yang dilakukan dalam arisan online ada yang tertulis dan ada juga yang lisan. Sistem arisan yang berbasis online membuat transaksi pembayaran uang arisan dilakukan melalui media ATM maupun E-commerce. Tentu dengan hadirnya transaksi pembayaran online ini, mempermudah semua pihak, baik itu pengurus arisan ataupun peserta arisan yang ada didalamnya. Semenjak maraknya kegiatan arisan online ini, dalam prakteknya sering ditemukan permasalahan antara para pihak. Salah satu masalahnya yaitu adanya tindakan wanprestasi dari pengurus arisan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan uang giliran arisan kepada peserta arisan yang mendapatkan giliran arisan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kedudukan perjanjian arisan online dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap peserta arisan yang dirugikan dalam arisan yang berbasis online? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pengumpulan bahan hukumnya melalui studi kepustakaan, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melalui ketentuan asas kebebasan berkontrak pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dan ketentuan pada Pasal 1319 KUH Perdata, serta tidak lupa pula telah terpenuhinya syarat sahnya perjanjian maupun unsur-unsur perjanjian dalam perjanjian arisan online sehingga memperkuat bahwa perjanjian arisan online dapat dikategorikan sebagai perjanjian tak bernama, asal perjanjian itu tidak bertentangan dengan undanng-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Lalu, apabila terdapat wanprestasi yang dilakukan oleh pengurus maka peserta arisan berhak menuntut pengurus arisan untuk membayar ganti kerugian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1243 KUH Perdata Selain ganti kerugian, peserta arisan juga dapat menuntut kepada pengurus arisan yang wanprestasi dengan beberapa kemungkinan tuntutan lainnya, yaitu terdapat pada Pasal 1267 KUH Perdata. Selain itu Perkara ganti rugi yang timbul dari wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243-1247 KUH Perdata juga merupakan objek yang dapat dimohonkan sita jaminan. Lalu UU ITE pun juga memberikan perlindungan hukum yaitu terdapat pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (2).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectArisan Onlineen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Peserta Arisan Yang Dirugikan Dalam Arisan Yang Berbasis Onlineen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record