dc.description.abstract | Arisan yang dahulu hanya bisa dilakukan secara langsung, sekarang dengan
adanya internet, arisan pun kini bisa dilakukan secara online. Perjanjian yang
dilakukan dalam arisan online ada yang tertulis dan ada juga yang lisan. Sistem
arisan yang berbasis online membuat transaksi pembayaran uang arisan dilakukan
melalui media ATM maupun E-commerce. Tentu dengan hadirnya transaksi
pembayaran online ini, mempermudah semua pihak, baik itu pengurus arisan
ataupun peserta arisan yang ada didalamnya. Semenjak maraknya kegiatan arisan
online ini, dalam prakteknya sering ditemukan permasalahan antara para pihak.
Salah satu masalahnya yaitu adanya tindakan wanprestasi dari pengurus arisan yang
tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan uang giliran arisan kepada
peserta arisan yang mendapatkan giliran arisan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kedudukan perjanjian arisan online dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? 2. Bagaimana perlindungan hukum
terhadap peserta arisan yang dirugikan dalam arisan yang berbasis online?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pengumpulan bahan
hukumnya melalui studi kepustakaan, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan metode interpretasi gramatikal
dan interpretasi sistematis untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melalui ketentuan asas kebebasan
berkontrak pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dan ketentuan pada Pasal 1319
KUH Perdata, serta tidak lupa pula telah terpenuhinya syarat sahnya perjanjian
maupun unsur-unsur perjanjian dalam perjanjian arisan online sehingga
memperkuat bahwa perjanjian arisan online dapat dikategorikan sebagai perjanjian
tak bernama, asal perjanjian itu tidak bertentangan dengan undanng-undang,
ketertiban umum, dan kesusilaan.
Lalu, apabila terdapat wanprestasi yang dilakukan oleh pengurus maka
peserta arisan berhak menuntut pengurus arisan untuk membayar ganti kerugian
sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1243 KUH Perdata Selain ganti
kerugian, peserta arisan juga dapat menuntut kepada pengurus arisan yang
wanprestasi dengan beberapa kemungkinan tuntutan lainnya, yaitu terdapat pada
Pasal 1267 KUH Perdata. Selain itu Perkara ganti rugi yang timbul dari wanprestasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243-1247 KUH Perdata juga merupakan
objek yang dapat dimohonkan sita jaminan. Lalu UU ITE pun juga memberikan
perlindungan hukum yaitu terdapat pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal
38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (2). | en_US |