dc.description.abstract | Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi
Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun
2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (Studi Di Desa Dawuhan Sengon Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan),
dengan rumusan masalah sebagaimana berikut: 1. Bagaimana konsep perlindungan
hak anak pasca perceraian menurut Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? 2.
Bagaimana implementasi perlindungan hak anak pasca perceraian dalam kaitannya
dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Dawuhan Sengon Kec.
Purwodadi Kab. Pasuruan? 3. Adakah hambatan dalam implementasi perlindungan
hak anak pasca perceraian dan bagaimana upaya penyelesaiannya?
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dan
pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data
yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melaui observasi dan
wawancara, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan,
selanjutnya teknik analisa data menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian mengenai konsep perlindungan hak anak pasca perceraian
adalah meskipun perkawinan diantara kedua orang tuanya telah putus, anak berhak
mendapatkan pendidikan, pemeliharaan, dan mendapatkan biaya atas pendidikan
dan pemeliharaan tersebut dari kedua orang tuanya. Selanjutnya, implementasi
perlindungan hak anak pasca perceraian di Desa Dawuhan Sengon Kec. Purwodadi
Kab. Pasuruan belum terlaksana dengan baik. Kemudian hambatan yang ditemui
adalah buruknya komunikasi, tidak adanya itikad baik, dan masyarakat lebih
membiarkan hak anak mereka tidak terpenuhi karena kurangnya pengetahuan. | en_US |