dc.description.abstract | Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya bentuk-bentuk pelanggaran terhadap pemberesan harta pailit di Indonesia yang berupa hilangnya barang dan nilai suatu benda harta pailit dan hal ini menjadi tindak penyalahgunaan wewenang kurator sebagai pemberes harta pailit.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa fator yang menjadi penyebab kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan kerugian harta pailit? 2. Bagaimana pertanggungjawaban kurator akibat kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan kerugian harta pailit? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, faktor penyebab terjadinya kelalaian kurator yang menyebabkan timbulnya kerugian harta pailit serta memahami bagaimana pertanggungjawaban kurator yang lalai dalam melaksankan tugasnya dalam membereskan harta pailit. Oleh karena itu, dalam melangsungkan tugasnya, seorang kurator diharapkan melakukan dengan penuh kehati-hatian dan selalu melihat peraturan hukum dan dalam hal pertanggungjawaban diharapkan adanya tindakan kooperatif dari masing-masing pihak agar segala bentuk persoalan didalam perkara pailit dapat terselesaikan dengan baik.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Kurator, Harta Pailit. | en_US |