Kedudukan Hak Waris Anak dari Pernikahan Siri Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Erbakan, Iqbal Refah
dc.date.accessioned 2021-06-30T02:53:31Z
dc.date.available 2021-06-30T02:53:31Z
dc.date.issued 2020-12-31
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1807
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Kedudukan Hak Waris Anak dari Pernikahan Siri Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh hak waris anak dari pernikahan siri. Perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum memiliki dampak yang merugikan terhadap istri dan anak hasil perkawinan nya. Perkawinan siri merupakan bentuk permasalahan dalam pencatatan perkawinan yang terjadi pada era sekarang ini. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kedudukan anak dari perkawinan siri dalam prespektif Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dan hukum Islam? 2. Apa dampak perkawinan siri terhadap hak mewaris anak dalam prespektif Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dan hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis isi kuantitatif (quantitative content analysis). Dalam perspektif metodologi kuantitatif, analisis ini merupakan salah satu pengukuran variable. Kemudian teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggunakan teknik library research. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kedudukan anak dari perkawinan siri di depan hukum sangat lemah. Karena tanpa adanya pencatatan secara hukum Negara maka anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum merupakan anak sah dari ayahnya. Namun, setelah adanya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 sehingga anak luar kawin atau anak dari perkawinan siri tersebut juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Sedangkan kedudukan anak dari perkawinan siri menurut hukum Islam yaitu dianggap sah dalam hukum Islam dan berhak mendapat pengakuan dari ayah dan keluarga ayahnya serta mendapat hak sebagai anak termasuk hak waris dari orang tuanya. Kata Kunci: Kedudukan Anak, Hak Waris, Perkawinan Siri, Hukum Islam. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Ilmu Hukum en_US
dc.subject Kedudukan Anak en_US
dc.subject Hak Waris en_US
dc.subject Perkawinan Siri en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title Kedudukan Hak Waris Anak dari Pernikahan Siri Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account