Show simple item record

dc.contributor.authorRakhim, Muhammad Resky
dc.date.accessioned2021-06-30T02:54:40Z
dc.date.available2021-06-30T02:54:40Z
dc.date.issued2020-12-31
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1808
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Status Rumah Terapung Dan Akibat Hukum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya penggusuran-penggusuran rumah terapung oleh pemerintah daerah yang rumah terapung merupakan bangunan yang sudah ada secara turun temurun dalam hukum adat Banjar sampai sekarang. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana peraturan dan status rumah terapung di Kabupaten Banjar menurut peraturan perundang-undangan ? 2. Bagaimana akibat dari rumah terapung dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, bagaimana pengaturan dan status rumah terapung di Kabupaten Banjar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perlindungan hukum rumah terapung dan akibat hukumnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya. Peraturan daerah ini sudah memberikan perlindungan yang konkrit karena pemilik rumah terapung sendiri harus mendaftarkannya sebagai bangunan cagar budaya dan belum memiliki peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur dan mengikat terhadap rumah terapung. Akibat hukum terhadap rumah terapung setelah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya maka pemilik rumah terapung yang tidak mendaftarkannya kepada pemerintah daerah maka rumah terapung tersebut dapat diambil alih oleh pemerintah dan pemilik juga dapat mendaftarkan bangunannya bertujuan agar mendapatkan perlindungan apabila suatu saat bermasalah. Kata Kunci : Status Rumah Terapung, Perlindungan Hukum, Kearifan Lokal Banjar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectIlmu Hukumen_US
dc.subjectStatus Rumah Terapungen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKearifan Lokal Banjaren_US
dc.titleStatus Rumah Terapung dan Akibat Hukum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budayaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record