dc.description.abstract | Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui 3 (tiga) hal, pertama untuk mengetahui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyelidik Polresta Malang Kota terhadap tindak pidana penempatan rumah tanpa hak Jo Pasal 167 KUHP, kedua untuk mengetahui kemungkinan tindak lanjut penyidikan oleh penyidik terhadap tindak pidana penempatan rumah tanpa hak Jo Pasal 167 KHUP dan ketiga kepastian penetapan tersangka terhadap tindak pidana. Penelitian ini dilaksanakan di Polresta Malang Kota dengan metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara Penyidik sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literature, peraturan perundang-undangan, dokumen, serta pendapat para ahli yang berhubungan dengan pembahasan penulisan ini. Hasil penelitian yang dicapai menunjukkan bahwa: (1) penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Malang Kota sudah benar dan sesuai dengan perundang undangan yang telah menguraikan secara jelas dan lengkap baik mengenai identitas terlapor maupun mengenai uraian dari perbuatan yang dilakukan oleh terlapor disertai dengan waktu dan tanggal serta tempat perbuatan itu berlangsung. (2) diharapkan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik akan membawa nilai positip bagi pelapor dan terlapor khususnya untuk memberikan efek jera bahwa tidak dengan mudah untuk menempati atau memiliki suatu objek bangunan atau rumah tanpa didukung dengan adanya bukti legalitas yang dikeluarkan pejabat yang berwenang dalam hal ini Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kata kunci : Penyelidikan, Penyidikan, Pidana, Penempatan, Tanpa Hak
| en_US |