dc.description.abstract | Dalam skripsi ini, penulis mengangkat pembahasan tentang Perspektif Hukum dan HAM atas Hak-Hak Anak selaku Anak yang Berkonflik dengan Hukum Tindak Pidana Pencabulan. Penulisan ini dilatarbelakangi banyaknya anak yang melakukan perbuatan pencabulan. Saat anak berhubungan dengan hukum, maka anak harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Dari latar belakang tersebut, maka ditarik rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana perlindungan anak pelaku tindak pidana pencabulan dalam perspektif hukum di Indonesia? dan 2. Bagaimana perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap pelaku anak tindak pidana pencabulan? Penelitian ini adalah yuridis normatif untuk mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan Perlindungan hukum atas hak-hak anak yang melakukan tindak pidana pencabulan diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai landasan dasar pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak anak dilakukan pembaharuan dan disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan anak.
Perspektif Hak Asasi Manusia terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan memandang anak sebagai bagian dari komponen masyarakat yang mempunyai hak dan tanggung jawab dalam kehidupannya yang harus dihormati, dan dilindungi oleh berbagai pihak baik orang tua, masyarakat, maupun pemerintah.
Kata kunci: Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hak-hak Anak, Pencabulan | en_US |