dc.description.abstract | Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan dengan dihadirkan pihak penengah yang bersifat netral yaitu seorang mediator. Di Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A pun telah mewajibkan seluruh para pihak yang telah mengajukan gugatan diwajibkan untuk mengikuti pelaksanaan mediasi dimana para pihak dibebaskan untuk memilih seorang mediator. Mengenai sengketa waris ini bisa terjadi karena adanya orang yang telah meninggal (pewaris) dan meninggalkan beberapa ahli waris yang masih hidup, dimana antar ahli waris ini merasa tidak puas mengenai pembagian harta peninggalan si pewaris yang didapatnya atau ada salah satu ahli waris yang tidak mendapatkan bagiannya.
Berdasarkan pemaparan latar belakang tersebut, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut; 1. Bagaimana kesesuaian antara prosedur pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa waris berdasarkan Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan prakteknya di Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A ? 2. Bagaimana peran mediator dalam menyelesaikan sengketa waris di Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A ? dan 3. Bagaimana implikasi hukum (akibat hukum) penyelesaian sengketa waris melalui mediator di Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A ? Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis empiris dengan pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara serta perolehan data yang didapat di Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, prosedur pelaksanakan mediasi di Pengadialan Agama Malang Kelas 1 semua yang terkandung di dalam Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan terlaksana dengan baik dan telah sesuai. Mengenai peran mediator, seorang mediator harus aktif dalam proses mediasi berlangsung serta tidak bersifat memutus. Mediator sebagai pihak netral yang memegang kendali atas berjalannya proses mediasi, mediator juga berperan sebagai katalisator dimana seorang mediator harus memberikan dorongan dalam rangka membuat suasana mediasi menjadi terarah pada sesi negosiasi antar pihak.
Mengenai implikasi hukum atau akibat hukumnya, ketika mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan penyelesaiannya melalui jalur litigasi oleh majelis hakim, namun jika hasil mediasi tersebut dinyatakan berhasil maka kesepakatan perdamaian yang telah dibuat akan dikuatkan melalui putusan majelis hakim menjadi akta perdamaian dan akat tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Jika para pihak ada yang melanggar isi akta perdamaian tersebut, maka bisa langsung dilaksanakan eksekusi yang oleh panitera atau juru sita dengan didampingi oleh majelis hakim.
Kata Kunci : Mediasi, Mediator, Perma No 1 Tahun 2016, Implikasi Hukum | en_US |