dc.description.abstract | Dalam masa pandemi covid-19 Indonesia berusaha merespons wabah ini guna untuk percepatan
penanganan, dan penekanan angka kejadian covid-19, oleh sebab itu terobosan hukum dilakukan
dengan memberikan asimilasi dan hak integrasi kepada setiap narapidana dan anak, hal ini
dilakukan guna untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di dalam lapas. Perbedaan pemberian
asimilasi dan hak integrasi dalam Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 memiliki perbedaan
dengan peraturan sebelumnya, Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundangundangan
sebagai bahan hukum primer. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai dalam
penelitian ini, Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual
(Conceptual Approach) Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan
Perbandingan/Komparatif (Comparative Approach). Kemudian teknik penelusuran bahan hukum
adalah dengan menggunakan teknik library research.Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan
beberapa masalah: Bagaimana pengaturan asimilasi dan integrasi terhadap narapidana sebelum
diberlakukannya Permenkumham RI. Nomor 10 tahun 2020? Bagaimana pemberian asimilasi
dan integrasi terhadap narapidana setelah diberlakukannya Permenkumham RI Nomor 10 tahun
2020. | en_US |