dc.description | Hukum sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia. Ubi societas ibi ius,"dimana ada masyarakat di sana ada hukum". Oleh karena itu, sektor hukum harus selalu mengikuti irama perkembangan masyarakat artinya, dalam masyarakat yang maju dan modern, harus memiliki hukum yang maiu dan modern pula. Buku ini menganalisis -kritis Hukum islam bersifat kekinian meliputi; Istilah,tujuan,sumber,dan penilaian dunia nternasional terhadap hukum islam serta penyerapan hukum islam Eropa; Diskursus pembaruan hukum islam; Pembaruan hukum perdata islam; Hukum perdata Indonesia. | en_US |