Show simple item record

dc.contributor.authorPurwoko, Djoko
dc.date.accessioned2021-11-04T02:41:50Z
dc.date.available2021-11-04T02:41:50Z
dc.date.issued2021-04-29
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2315
dc.description.abstractSeperti kita ketahui bahwa saat ini Bangsa Indonesia sedang memasuki suatu masa baru dalam darurat virus corona (covid-19) , suatu masa di mana kita tengah berubah atau beralih dari suatu kebiasaan sebelum tersebarnya virus covid-19 ke kebiasaan yang menuntut untuk diterapkannya protokol kesehatan (prokes) guna mencegah dan memerangi penyebaran virus covid-19. Hingga Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19. Setelah itu, Melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dibentuk gugus tugas penanggulangan Covid-19 yang dilakukan melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemda. Namun demikian, tidak ada dasar hukum bagi aparat TNI untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan pencegahan virus Covid-19. Sehingga telah memunculkan pro-kontra pelibatan TNI dalam penangganan pencegahan penyebaran Covid-19, yang dinilai melanggar tugas TNI sebagai alat pertahanan Negara, dan memunculkan kekhawatiran akan terulangnya kembali sejarah kelam yang terjadi pada masa orde Baru akan pelibatan TNI dalam perebuatan kekuasaan. Atas dasar itulah, menggunakan jenis penelitian bersifat yuridis normatif, dengan obyek penelitian atau data yang akan dicari dan dibahas serta dideskripsikan adalah tentang kajian hukum Indonesia terhadap keterlibatan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam darut Covid-19 atau penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 Keterlibatan TNI dalam darurat Covid-19, tidak menyalahi aturan perundangan-undangan. Karena TNI dilindungi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dalam pasal 7 dijelaskan TNI melaksanakan tugas pokoknya melalui Operasi Militer Untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Melalui OMSP inilah, sejak awal TNI terlibat aktif dalam upaya penanganan Covid-19. Mulai dari observasi di Natuna, membuat rumah sakit di Pulau Galang, menurunkan tenaga medis, evakuasi pemulangan WNI yang terdampak Covid-19 di luar negeri, penjemputan dan distribusi alat-alat kesehatan, penyediaan fasilitas dan tenaga kesehatan, penjagaan akses perbatasan. Apalagi sejak diberlakukannya PSBB, tuntutan pelibatan TNI meningkat, karena TNI terlibat langsung dalam pengamanan peliburan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan pada fasilitas umum. TNI menggunakan kekuatannya untuk pelaksanaan OMSP dengan tidak melibatkan penggunaan atau ancaman kekerasan, namun lebih mengutamakan pemberian bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana. TNI memegang peran krusial dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Hingga saat ini, ratusan personil TNI telah diturunkan dalam upaya penanganan Covid-19. Kata Kunci: TNI, Darurat Covid-19, Operasi Militer Selain Perangen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectIlmu Hukumen_US
dc.subjectTNIen_US
dc.subjectDarurat Covid-19en_US
dc.subjectOperasi Militer Selain Perangen_US
dc.titleKeterlibatan TNI dalam Darurat Corona Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record