dc.description.abstract | Pembubaran Ormas yang dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, lebih menonjolkan sikap otoriter dan membuka ruang kesewenang-wenangan terhadap segala bentuk ormas di Indonesia. Hal ini tentu mengancam terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat bagi masyarakat Keberadaan Front Pembelas Islam (FPI) dengan segala aktifitasnya yang dianggap meresahkan oleh banyak kalangan, terutama pasca kepulangan Habib Rizieq Shihab, maka pada tanggal 30 Desember 2020 pemerintah secara resmi melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dengan berpijak pada permasalahan dan tujuan dari penulisan karya ilmiah ini, penulis menggunakan jenis penelitian bersifat yuridis normatif. Dengan obyek penelitian atau pendekatan dari kajian hukum Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia, dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami kajian hukum Indonesia terhadap pelarangan kegiatan ormas di Indonesia dalam perspektif politik hukum.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa substansi materi yang mengatur tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 maupun UU Nomor 16 Tahun 2017 perlu dielaborasi dengan prinsip-prinsip dasar di dalam konstitusi Republik Indonesia, yaitu Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang merupakan pengukuhan dari prinsip yang dituangkan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yaitu Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka. UUD NRI Tahun 1945 menekankan pentingnya sistem ‘check and balances’ (pengawasan dan keseimbangan) yang mana perlu ada pembagian kekuasaan yang jelas antara fungsi eksekutif dan yudikatif. Artinya dalam permasalahan pembubaran organisasi kemasyarakatan sangat penting untuk melibatkan pengadilan untuk memutus vonis pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia dengan cara melakukan penataan penyelesaian sengketa di pengadilan dengan menggunakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sehingga proses penyelesaian sengketa pembubaran organisasi kemasyarakatan bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Kata Kunci: Ormas, FPI, Pelarangan dan Politik Hukum. | en_US |