Politik Hukum Pelarangan Kegiatan Ormas di Indonesia (Studi Kasus Pelarangan Kegiatan Front Pembela Islam)

Show simple item record

dc.contributor.author Kadir, Abdul
dc.date.accessioned 2021-11-04T02:47:41Z
dc.date.available 2021-11-04T02:47:41Z
dc.date.issued 2021-07-01
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2318
dc.description.abstract Pembubaran Ormas yang dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, lebih menonjolkan sikap otoriter dan membuka ruang kesewenang-wenangan terhadap segala bentuk ormas di Indonesia. Hal ini tentu mengancam terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat bagi masyarakat Keberadaan Front Pembelas Islam (FPI) dengan segala aktifitasnya yang dianggap meresahkan oleh banyak kalangan, terutama pasca kepulangan Habib Rizieq Shihab, maka pada tanggal 30 Desember 2020 pemerintah secara resmi melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan. Dengan berpijak pada permasalahan dan tujuan dari penulisan karya ilmiah ini, penulis menggunakan jenis penelitian bersifat yuridis normatif. Dengan obyek penelitian atau pendekatan dari kajian hukum Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia, dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami kajian hukum Indonesia terhadap pelarangan kegiatan ormas di Indonesia dalam perspektif politik hukum. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa substansi materi yang mengatur tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 maupun UU Nomor 16 Tahun 2017 perlu dielaborasi dengan prinsip-prinsip dasar di dalam konstitusi Republik Indonesia, yaitu Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang merupakan pengukuhan dari prinsip yang dituangkan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yaitu Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka. UUD NRI Tahun 1945 menekankan pentingnya sistem ‘check and balances’ (pengawasan dan keseimbangan) yang mana perlu ada pembagian kekuasaan yang jelas antara fungsi eksekutif dan yudikatif. Artinya dalam permasalahan pembubaran organisasi kemasyarakatan sangat penting untuk melibatkan pengadilan untuk memutus vonis pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia dengan cara melakukan penataan penyelesaian sengketa di pengadilan dengan menggunakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sehingga proses penyelesaian sengketa pembubaran organisasi kemasyarakatan bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien. Kata Kunci: Ormas, FPI, Pelarangan dan Politik Hukum. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Ilmu Hukum en_US
dc.subject Ormas en_US
dc.subject FPI en_US
dc.subject Pelarangan en_US
dc.subject Politik Hukum en_US
dc.title Politik Hukum Pelarangan Kegiatan Ormas di Indonesia (Studi Kasus Pelarangan Kegiatan Front Pembela Islam) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account