dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Penanganan Kejahatan Lintas Negara melalui Perjanjian Ekstradisi. Pilihan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya bentuk kejahatan lintas negara yang terus berkembang seiring berjalannya waktu, globalisasi merupakan salah satu penyebabnya. Sebagai upaya penanganannya Indonesia telah meratifikasi Konvensi The United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime (UNTOC) yang disusul dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi tersebut. Terkait ekstradisi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi..
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa saja bentuk perjanjian ekstradisi dalam penyelesaian perkara terhadap kejahatan lintas negara? 2. Apa saja jenis kejahatan yang memerlukan penyelesaian dengan perjanjian ekstradisi? 3. Bagaimana proses pengusutan bagi pelaku kejahatan lintas negara?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi kepustakaan dan studi dokumentasi dengan bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian ekstradisi dalam
penyelesaian perkara terhadap kejahatan lintas negara dapat diadakan dalam dua (2) bentuk, yaitu dalam bentuk bilateral atau multilateral. Pada perkembangannya muncul kejahatan lintas negara baru dan berkembang dan memerlukan ekstradisi dalam penyelesaiannya, yaitu kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia, korupsi dan pencucian uang, kejahatan kehutanan dan satwa liar, kejahatan perikanan, perdagangan ilegal benda-benda cagar budaya, narkotika dan obat-obatan (narkoba) dan prekursornya. Di samping itu dalam lampiran undang-undang ekstradisi Indonesia telah diatur secara rinci daftar kejahatan yang dapat dilakukan ekstradisi terhadap pelakunya, terdapat tiga puluh dua (32) jenis kejahatan. Namun ekstradisi tetap bisa dilakukan atas dasar persetujuan dari negara yang diminta, meskipun kejahatan tersebut tidak masuk ke dalam daftar kejahatan yang dimaksud di atas. Sebelum itu kejahatan tersebut harus memenuhi syarat asas kejahatan rangkap. Proses pengusutan terhadap pelaku kejahatan lintas negara dapat dilakukan melalui penyelidikan bersama dan menggunakan teknik-teknik penyelidikan khusus.
Kata Kunci : Penanganan, Kejahatan, Lintas Negara, Perjanjian, Ekstradisi. | en_US |