dc.description.abstract | Latar belakang. Otonomi daerah adalah hak, wewenang atau kewajiban daerah untuk mengurus daerahnya sendiri, dalam hal kepentingan masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Keberadaan desa secara yuridis formal yang diakui dalam undang undang Tahun 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah desa dan peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain, Bagaimana implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa Golo Mori, Bagaimana implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa Golo Mori, apa faktor pendorong dan penghambat implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa Golo Mori.
Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualititas yaitu dengan mendiskripsikan implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam pemberdayaan ekonomi. Sedangkan jenis penelitiannya menggunakan deskripsi kualitatif. Dimana peneliti mendeskripsikan atau mengkonstruksikan wawancara, terhadap subyek penelitian, adapun jenis data digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekat jenis data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data digunakan; metode observasi, wawancara, dokumentasi, dalam tekhnik data analisis data melalui data reduction, data display, conclusion, Verifying/drawing.
Dari hasil penelitian di desa Golo Mori Desa Golo Mori merupakan salah satu dari 19 desa yang berada di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, dalam indeks Desa Membangun (IDM) desa Golo Mori pada tahun 2019 masuk dalam kategori nilai, 0,5063 sangat tertinggal. Desa Golo Mori merupakan desa yang sangat beragam dari aspek persoalan sosialnya mulai dari aspek ekonomi, sumberdaya manusia, dan kesejahteraan masyarakat sehingga desa Golo Mori masuk dalam kategori desa tertinggal. Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat belum berhasil secara keseluruhan karena kurangnya koordinasi maupun komunikasi yang dilakukan oleh penyelenggara ADD kepada masyarakat sehingga hanya sebagian kecil masyarakat saja yang dapat merasakan program pemberdayaan masyarakat melalui anggaran ADD. Aparatur desa selaku penyelenggara ADD dalam bidang pemberdayaan masyarakat harusnya melakukan komunikasi, sosialisasi dan koordinasi yang baik kepada masyarakat agar masyarakat lebih baik lagi dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat didesa.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Alokasi Dana Desa, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. | en_US |