dc.description.abstract | Peradaban teknologi berdampak pada berbagai dimensi kehidupan, termasuk ritual keagamaan, yaitu akad nikah via teknologi informasi. Tetapi, pakar hukum Islam (fuqaha) saling silang pendapat tentang status hukumnya dan hukum positif (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, amandemen tahun 2019, dan Kompilasi Hukum Islam) belum mengatur secara spesifik tentang hukum perkawinan melalui teknologi informasi. Padahal, hukum dalam kehidupan kaum muslim adalah permulaan segala aktifitas.
Penelitian ini merupakan studi literatur (library research) dengan jenis kajian kualitatif konseptual tokoh melalui sumber data primer empat kitab ushul fiqh Imam Ghazali: al-Mankhul min Ta’liqat al-Ushul, Syifa’ al-Ghalil fi Bayan al-Syabah wa al-Mukhil wa Masalik al-Ta’lil, Asas al-Qiyas, dan al-Mustashfa min ‘ilm al-Ushul. Sedangkan data sekundernya berasal dari kitab-kitab ushul fiqh dan maqashid syari’ah. Pengumpulan data-data tersebut memanfaatkan metode dokumentasi dan teknis analisnya dengan model Miles dan Huberman dengan analisis deskriptif, analisis tekstual, dan analisis kritis.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: (1) Maqashid syari’ah perspektif Imam Ghazali adalah menghukumi suatu kasus hukum Islam yang belum ada sokongan dalil atasnya dengan upaya mencegah hambatan, mencari kemaslahatan, mencegah kerusakan yang berporos pada menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta; (2) Akad nikah via teknologi informasi ditinjau dengan teori maqashid syari’ah Imam Ghazali dinyatakan sah dan sempurna (الزواج الصحيح اللازم أو التام); (3) Maqashid syari’ah perspektif Imam Ghazali memeliki relevansi kuat dengan pembaruan hukum keluarga Islam dalam menjawab kasus-kasus baru yang belum ada sokongan dalil dan memanfaatkan maslahah yang bersyarat.
Semua lapisan masyarakat muslim harus menampilkan hukum Islam yang rahmatan li al-‘alamin dan pemerintah dalam merancang undang-undang selayaknya mengedepankan maslahat (تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة).
Kata Kunci: Akad Nikah, Teknologi Informasi, Maqashid Syari’ah Imam Ghazali, Pembaruan Hukum Keluarga Islam | en_US |