Show simple item record

dc.contributor.authorMachfiroh, Inas Ainun
dc.date.accessioned2021-12-09T03:50:21Z
dc.date.available2021-12-09T03:50:21Z
dc.date.issued2021-06-08
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2709
dc.description.abstractPada skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan tentang bentuk perlindungan hukum tenaga kerja outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenegakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dalam kaitannya disini sistem tenaga kerja Indonesia masih banyak menerapkan sistem tenaga kerja outsourcing. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana kedudukan outsourcing dalam perusahaan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan , pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Kedudukan pekerja outsourcing dengan perusahaan pemborong pekerjaan terdapat hubungan hukum yang mengikat karena dibuat dengan perjanjian secara tertulis sedangkan dengan perusahaan pemberi pekerjaan tidak terdapat hubungan hukum, meskipun kenyataannya sehari-hari pekerja outsourcing bekerja pada perusahaan pemberi pekerjaan. Pelaksanaan sistem outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sedikit berbeda dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dikarenakan adanya Pasal yang dihapus mengenai ketentuan mengenai pembatasan jenis-jenis pekerjaan yang dapat dialih-dayakan sehingga pekerjaan yang di-outsourcingkan tidak ada pembatasan jenis pekerjaan tertentu, artinya pekerja outsourcing semakin menjamur dalam berbagai bidang. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak menjawab soal pelindungan pekerja dari pelanggaran praktik alih daya yang selama ini terjadi, seperti pelanggaran ketentuan upah, jam kerja, serta jenis pekerjaan yang dialih-dayakan, artinya tidak ada bentuk perlindungan hukum yang baru di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Perlindungan Hukum maupun pelaksanaan sistem outsourcing di dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ternyata belum mampu menyelesaikan permasalahan yang dialami pekerja outsourcing sehingga Pemerintah perlu memberikan peraturan perundang-undangan khusus mengenai outsourcing. Kata Kunci : Outsourcing, Kedudukan, Perlindungan Hukumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectIlmu Hukumen_US
dc.subjectOutsourcingen_US
dc.subjectKedudukanen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerjaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record