Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Lelang Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
dc.contributor.author | Pamungkas, Refo Anam Bagus | |
dc.date.accessioned | 2021-12-09T03:51:48Z | |
dc.date.available | 2021-12-09T03:51:48Z | |
dc.date.issued | 2021-06-15 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2710 | |
dc.description.abstract | Penulis mengangkat permasalahan kepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Pilihan judul tersebut berangkat dari permasalahan untuk menguji apakah peralihan hak atas tanah melalui lelang memberikan kepastian hukum kepada pemegang haknya. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat permasalahan 1. Bagaimana kepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997? 2. Bagaimana akibat hukum peralihan hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah melalui lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya analisis bahan hukum menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Kepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 terdapat pada risalah lelang. Risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta otentik dan mempuyai kekuatan pembuktian sempurna. Risalah lelang sebagai bukti yang memberikan kepastian hukum kepada pemegang haknya, dan dapat digunakan untuk balik nama kepada pemegang haknya dan nantinya akan digunakan sebagai permohonan sertifikat. Akibat hukum peralihan hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah melalui lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yakni beralihnya hak atas tanah kepada pemenang lelang/pemegang hak atas tanah sesuai dengan risalah lelang dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Peralihan Hak Atas Tanah, dan Lelang | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Ilmu Hukum | en_US |
dc.subject | Kepastian Hukum | en_US |
dc.subject | Peralihan Hak Atas Tanah | en_US |
dc.subject | Lelang | en_US |
dc.title | Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Lelang Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum