Show simple item record

dc.contributor.authorIndriana, Era
dc.date.accessioned2021-12-09T03:52:54Z
dc.date.available2021-12-09T03:52:54Z
dc.date.issued2021-06-22
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2711
dc.description.abstractKepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi dalam susunan ketatanegaraan, mempunyai peran yang penting dalam upaya penegakan hukum, Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, polisi harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah peraturan tentang etika profesi yaitu Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia tahun 2018 Kepolisian menempati peringkat pertama dari tiga instansi dengan indeks korupsi tertinggi di Indonesia. Setidaknya statement tersebut semakin memberi justifikasi bahwa memang benar di dalam Polri banyak terjadi penyimpangan khususnya dalam penyimpangan kode etik profesi Polri. Media CNN juga memberitakan Di Kabupaten Berau, terdapat peningkatan dalam pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personil polisi berau untuk tahun 2018-2019, Personel yang melanggar diberi sanksi mulai teguran tertulis hingga penundaan pangkat Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana penegakan hukum terkait Peraturan Kepolisian RI No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dilingkungan Polres Kabupaten Berau ? 2. Apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Kepolisian RI No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dilingkungan Polres Kabupaten Berau ? 3. Bagaimana penyelesaian hambatan terhadap Peraturan Kepolisian RI No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri Pada Kepolisian Polres Kabupaten Berau ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis dengan mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi social yang riil dan fungsional. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literature, dengan bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis untuk menjawab persoalan hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan Kapolri (PERKAP) No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri di Kepolisian Resort Berau telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada Pasal 21 Peraturan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2011 Kata kunci : Penegakan Hukum, Kode Etik Polri, Peraturan Kepolisianen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectIlmu Hukumen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectKode Etik Polrien_US
dc.subjectPeraturan Kepolisianen_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Anggota Polri dalam Melanggar Kode Etik Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Studi di Polres Berau )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record